Hakim Sindir Anggota Pokja BTS Kominfo yang Kembalikan Uang Rp 500 Juta
Anggota Pokja BTS Kominfo menerima uang panas dengan total Rp 500 juta yang diduga berasal dari kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Kelompok Kerja (Pokja) proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengakui menerima uang panas dengan total Rp 500 juta yang diduga berasal dari kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G.
Namun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (3/8/2023), tiga anggota Pokja yang hadir mengaku sudah mengembalikan uang pemberian dari tersangka pencucian uang Windi Purnama.
Diketahui Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI/ Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, Gumala Warman mendapat jatah uang Rp 200 juta.
Sementara Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, Darien Aldiano menerima Rp150 juta.
Sedangkan tiga anggota Pokja masing-masing mendapat Rp 50 juta.
Baca juga: Pokja Proyek BTS Kominfo Kecipratan Uang Capek Rp 500 Juta dari Kurir Windi Purnama
Hakim kemudian bertanya ke Darien apakah uang tersebut sudah dikembalikan.
"Saudara sudah dikembalikan juga?" tanya hakim.
"Sudah semua dikembalikan," jawab Darien dan Gumala.
Hakim kemudian bertanya apa alasan para saksi mengembalikan uang pemberian tersebut.
Apakah imbas adanya kasus dugaan korupsi atau alasan lain.
Gumala pun mengamini lantaran merasa uang tersebut berkaitan dengan perkara persidangan.
"Saya merasa itu ada kaitan, ada pertanyaan di penyidikan juga terkait itu, saya jawab saya siap kembalikan. Saya merasa ada kaitan dengan kegiatan ini pak," kata Gumala mengakui.
Hakim pun bertanya kembali kepada Gumala.
Apakah jika kasus dugaan korupsi ini tidak terungkap, uang tersebut akan tetap disimpan.
"Kalau nggak ada perkara tetap diambil itu ya?" tanya hakim.
"Belum tahu pak," jawab Gumala.
Sebagai informasi, keterangan anggota POKJA ini disampaikan sebagai saksi di persidangan atas tiga terdakwa yakni Mantan Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya.
Ketiganya yakni Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.