Hari Ini Jaksa Periksa 7 Saksi Terkait Sidang Perkara Korupsi Tower BTS Libatkan Johnny G Plate Cs
Persidangan perkara korupsi tower BTS hari ini beragendakan pemeriksaan 7 saksi bagi tiga terdakwa Johnny Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS hari ini, Kamis (3/8/2023).
Persidangan hari ini beragendakan pemeriksaan tujuh saksi bagi tiga terdakwa JP (Johnny Plate), AAL (Anang Achmad Latif dan YS (Yohan Suryanto).
"Hari ini rencananya pemeriksaan saksi, ada beberapa orang," tanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).
"Tujuh orang," jawab penuntut umum.
Adapun saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum itu meliputi Gumala Warman selaku Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia.
Kemudian Darien Aldiano Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia. Lalu Seni Sri Damayanti Anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya.
Saksi selanjutnya Avrinson Budi Hotman Tenaga Ahli Radio PT. Paradita Infra Nusantara.
Selanjutnya Maryulis Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.
Saksi berikutnya Gandhy Tungkot selaku Project Director Konsultan Office. Dan saksi terakhir Robby Dony Tenaga Ahli Transmisi.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.