Jaksa Tolak Beberkan Pengembalian Uang Rp 300 Juta oleh Pejabat BAKTI Kominfo Terkait Korupsi BTS 4G
JPU enggan membeberkan pengembalian uang Rp 300 juta oleh Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Feriandi Mirza sebagai saksi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum enggan membeberkan pengembalian uang oleh Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Feriandi Mirza sebagai saksi.
Uang yang dikembalikan Feriandi mencapai Rp 300 juta kepada Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G.
Dalam persidangan lanjutan perkara korupsi ini, pihak jaksa penuntut umum sempat diminta konfirmasi oleh penasihat hukum terdakwa mengenai pengembalian tersebut.
Namun tim jaksa penuntut umum menolak menanggapinya.
"Maaf Yang Mulia, kami ingin tanya kepada penuntut umum, apakah memang ada berita acara tentang penyerahan uang dari saudara saksi?" tanya penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail dalam sidang lanjutan perkara korupsi tower BTS di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
"Dalam hal ini kami tidak ingin menanggapi pertanyaan yang dikeluarkan, Majelis," jawab jaksa.
Padahal di dalam persidangan, Feriandi mengaku telah menerima Rp 300 juta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.
Tak dibeberkannya dalam berapa tahap dia menerima uang tersebut.
Namun dipastikan satu di antaranya diterima pada tanggal 11 Mei.
"Iya 300 (juta). Saya tidak ingat penerimaannya berapa kali. 11 Mei ya," kata Feriandi Mirza.
Penerimaan uang itu diakuinya juga tak pernah dilaporkan kepada siapapun, termasuk KPK dan Inspektorat Kementerian Kominfo.
Dia hanya melaporkan penerimaan uang kepada tim penyidik Kejaksaan Agung.
"Hanya ke penyidik. Saya setorkan ke ketua account Kejaksaan," katanya
Sebagai informasi, persidangan kali ini dilaksanakan atas tiga terdakwa: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam perkara ini, Irwan, Galumbang, dan Mukti telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.