Panji Gumilang Resmi Ditahan karena Tak Kooperatif, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini
Panji Gumilang resmi ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama, terungkap kondisi saat ini.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, resmi ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama.
Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah diperiksa selama empat jam pada Selasa (1/8/2023).
Penetapan status tersangka itu setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ungkap Ramadhan.
Baca juga: Kuasa Hukum: Patah Tulang Tangan Kiri Panji Gumilang dalam Proses Penyembuhan
Panji Gumilang Tak Kooperatif
Polri mengungkapkan alasan menahan Panji Gumilang setelah menjadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan alasan pertama karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
"Kedua, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ungkapnya, Rabu.
Panji Gumilang diketahui sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7/2023) lalu.
Namun, penyidik tidak yakin atas surat sakit Panji Gumilang.
"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan," jelas Djuhandani.
Lalu, keterangan sakit ini berbanding terbalik dengan keterangan kuasa hukumnya yang menyebut Panji Gumilang masih pemulihan karena tangan patah.
Baca juga: MUI Minta Kemenag Bina Pesantren Al Zaytun Pasca Penetapan Tersangka Panji Gumilang