Respons Komisi Yudisial Soal Hakim Gazalba Saleh Divonis Bebas
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Majelis Hakim menilai Gazalba Saleh tak terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Merespons hal tersebut, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan, sejak awal pihaknya memantau perkara yang menjerat Gazalba Saleh (GS).
Meski demikian, ia menuturkan, pengawasan KY tak masuk ke dalam substansi putusan PN Bandung.
"Sejak awal, KY melakukan pemantauan terhadap perkara ini dan perkara-perkara lain yang berkaitan. Namun, terkait apa dan bagaimana hakim memutus, silakan tanyakan ke MA atau pengadilan, karena KY kan tidak diperbolehkan masuk ke substansi putusan," kata Miko, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/8/2023).
Di sisi lain, Miko menjelaskan, KY juga mencermati kasasi yang diajukan KPK ke MA.
"Itu upaya hukum yang dijamin Undang-Undang (UU)," ucap Miko.
Kemudian, ia mengungkapkan, KY juga menjalankan proses etik terhadap Hakim Agung nonaktif Guntur Saleh, sebagaimana kewenangan KY.
"Proses penegakan hukum dan penegakan etik merupakan dua proses yang berbeda," jelasnya.