Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Polri Pecat Anggota Densus 88 Penembak Bripda Ignatius di Rusun Polri Bogor

Akibat kelalaian Bripda IMS saat memegang senjata, kata Ramadhan, Bripda Ignatius tewas terkena tembakan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BREAKING NEWS: Polri Pecat Anggota Densus 88 Penembak Bripda Ignatius di Rusun Polri Bogor
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
Inosensia ibunda Bripda Ignatius memegang foto mendiang anaknya yang tewas diduga tertembak seniornya sesama polisi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Bripda IMS, tersangka kasus penembakan ke Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage hingga tewas.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut sanksi itu diberikan setelah Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menggelar sidang pada Kamis (3/8/2023) selama 3,5 jam.

"Sanksi Administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).

Adapun dalam sidang tersebut yang berlaku sebagai Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto. 

Dalam sidang KKEP tersebut, Bripda IMS dinilai terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IGD.

Baca juga: Sebelum Insiden Penembakan, Bripda IMS Bawa Senpi Rakitan Ilegal untuk Ditawarkan ke Rekannya

Akibat kelalaian Bripda IMS saat memegang senjata, kata Ramadhan, Bripda Ignatius tewas terkena tembakan. 

Berita Rekomendasi

"Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," ucapnya. 

Atas perbuatannya, Bripda IMS dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Tewas Tertembak

Untuk informasi, Insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).

Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).

Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas