Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Penyamaran Aset yang Dilakukan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe

KPK menelusuri penyamaran aset yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe lewat pemeriksaan saksi Mutmainah Amaliatun selaku karyawan swasta.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Telusuri Penyamaran Aset yang Dilakukan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe
Kompas/Dhias Suwandi
Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe. KPK menelusuri penyamaran aset yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe lewat pemeriksaan saksi Mutmainah Amaliatun selaku karyawan swasta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penyamaran aset yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Penelusuran dilakukan penyidik KPK lewat pemeriksaan saksi Mutmainah Amaliatun Amilah selaku karyawan swasta, Kamis (3/8/2023).

Mutmainah diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang disertai kepemilikan aset tersangka LE (Lukas Enembe) dengan mengatasnamakan pihak-pihak tertentu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/8/2023).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang telah lebih dulu menjerat Lukas.

Sejumlah aset Lukas telah disita KPK. Termasuk uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total puluhan miliar.

Berita Rekomendasi

Adapun saat ini kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe sedang bergulir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam perkara itu, Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas