Nasib Al Zaytun usai Panji Gumilang jadi Tersangka, Mahfud MD Sebut Ponpes akan Dijaga Bareskrim
Rapat bersama pejabat negara itu membahas nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD rapat bersama beberapa pejabat negara guna membahas nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun setelah Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama pada Selasa (1/8/2023).
Lebih lanjut, rapat tersebut juga turut dihadiri Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Juga Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, hingga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Adapun rapat yang dilakukan pada Kamis (3/8/2023) di Kemenkopolhukam membahas mengenai pendampingan serta kelanjutan pendidikan para santri yang ada di Ponpes Al-Zaytun.
Baca juga: Panji Gumilang Tersangka, Wapres Minta Pendidikan di Ponpes Al-Zaytun Tetap Berjalan
Pasalnya, seluruh ajaran termasuk juga pendanaan Ponpes Al-Zaytun sebelumnya di bawah kendali Panji Gumilang.
"Kami menyadari energi penyelenggaraan terbesar terutama pendanaan dan manjemen ada di bawah kendali Panji Gumilang," ungkap Mahfud MD dikutip dari akun media sosial Instagram miliknya @mohmahfudmd, Selasa kemarin.
Berikut tiga poin pembahasan Mahfud Md dan para pejabat negara guna membahsa kelanjutan Ponpes Al-Zaytun.
1. Menugaskan Menteri Agama didampingi Gubernur Jabar dan Bareskrim Polri, untuk melakukan pendampingan di Ponpes Al-Zaytun agar pendidikan sampai saat ini bisa berjalan seperti biasanya.
2. Tenaga pendidik diimbau untuk tetap menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan perundang-undangan dan akan ada Bareskrim yang akan menjamin keamanan di Ponpes Al-Zaytun.
"Untuk itu warga pesantren jangan panik, hak perlindungan akan diberikan, kalau ada pelanggarana bisa disuarakan, jangan sampai ada tindakan yang menertibkan tapi melanggar hak konstitusional para santri," pesan Mahfud Md.
3. Meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat pidana umum atau khusus di luar penistaan agama, termasuk TPPU dan tindak pidana khusus lainnya supaya dipercepat, maksudnya diparalel dengan kasus yang sedang berjalan.
Baca juga: 6 Fakta Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis hingga Status Penahanannya
Sebelumnya, Panji Gumilang resmi dijadikan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, Selasa (1/8/2023) dengan empat alat bukti yang cukup untuk menyeret Panji Gumilang ke penjara.
Keempat alat bukti tersebut yakni alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun keterangan ahli dan surat.