Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan Diperiksa Terkait TPPU, Panji Gumilang Terancam Sandang 2 Status Tersangka?

Senin pekan depan Panji Gumilang diperiksa soal TPPU, akankah pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sandang dua status tersangka, penistaan agama dan TPPU ?

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Pekan Depan Diperiksa Terkait TPPU, Panji Gumilang Terancam Sandang 2 Status Tersangka?
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Senin pekan depan Panji Gumilang diperiksa soal TPPU, akankah pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu bakal sandang dua status tersangka, penistaan agama dan TPPU ? 

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Ramadhan menjelaskan, Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri terhitung mulai 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Pemerintah Minta Polisi Usut Paralel Kasus Pemalsuan dan TPPU Panji Gumilang

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan laporan tindak pidana umum maupun khusus di luar kasus penodaan agama dengan terlapor Panji Gumilang.

Mahfud mengatakan ada banyak laporan yang masuk ke Bareskrim Polri menyoal dugaan keterlibatan Panji Gumilang pada sejumlah kasus pidana umum dan pidana khusus.

Hal ini disampaikan Mahfud usai menggelar rapat bersama Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Kepala PPATK, dan Kabareskrim, di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Kamis (3/8/2023).

"Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung," kata Mahfud.

"Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri adalah laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud MD.

Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap Nasib Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka: Akan Dibina Kemenag

Berita Rekomendasi

Mahfud menjelaskan pidana khusus tersebut seperti pencucian uang atau dugaan korupsi lantaran menyangkut penyalahgunaan dana negara.

Sementara tindak pidana umum yakni berupa pemalsuan, penggelapan, atau pencaplokan.

Mahfud pun mendorong Bareskrim Polri untuk turut mengusut laporan-laporan terhadap Panji Gumilang dilakukan secara paralel bersama dengan kasus penistaan agama yang saat ini tengah berjalan.

"Supaya itu dipercepat paralel dengan yang sekarang sedang berjalan, karena kasus ini bukan semata kasus penistaan agama, tapi juga ada laporan lain yang bukti - bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan sumber lain dari masyarakat," kata Mahfud.

Polemik Panji Gumilang

Bareskrim Polri diketahui sudah meningkatkan status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Kini Panji Gumilang sudah dijadikan tersangka dan ditahan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas