Pekan Depan Diperiksa Terkait TPPU, Panji Gumilang Terancam Sandang 2 Status Tersangka?
Senin pekan depan Panji Gumilang diperiksa soal TPPU, akankah pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sandang dua status tersangka, penistaan agama dan TPPU ?
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panji Gumilang resmi ditahan di Rutan Bareskrim mulai Rabu (2/8/2023) siang.
Penahanan tahap pertama ini dilakukan selama 20 hari atas status tersangkanya di kasus dugaan penistaan agama.
Tak hanya penistaan agama, kini Bareskrim Polri juga menangani dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut menyeret Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu itu bakal diperiksa pekan depan.
Lantas akankah Panji Gumilang bakal menyandang dua status tersangka sekaligus, penistaan agama dan TPPU ?
Terlebih penyidik Bareskrim sudah melakukan gelar perkara atas dugaan TPPU.
Senin Pekan Depan Panji Gumilang Diperiksa Terkait TPPU
Bareskrim Polri akan memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Senin (7/8/2023) pekan depan.
Kali ini, Panji Gumilang akan diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Usut TPPU, Bareskrim Panggil 16 Saksi
Dalam perkara TPPU ini, polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap 16 orang saksi.
Namun, hingga kini baru enam orang yang memenuhi panggilan dan sudah diperiksa.
Keenam orang itu adalah MJ, pengawas Yayasan Pesantren Indonesia; AS, pengurus Ponpes Al-Zaytun, MN, orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH, mantan simpatisan Panji Gumilang.
Lebih lanjut, kata Ramadhan, dalam pengusutan kasus ini juga pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.
"Direktorat Tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama," tutupnya.