Pekan Depan Diperiksa Terkait TPPU, Panji Gumilang Terancam Sandang 2 Status Tersangka?
Senin pekan depan Panji Gumilang diperiksa soal TPPU, akankah pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sandang dua status tersangka, penistaan agama dan TPPU ?
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panji Gumilang resmi ditahan di Rutan Bareskrim mulai Rabu (2/8/2023) siang.
Penahanan tahap pertama ini dilakukan selama 20 hari atas status tersangkanya di kasus dugaan penistaan agama.
Tak hanya penistaan agama, kini Bareskrim Polri juga menangani dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang turut menyeret Panji Gumilang.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu itu bakal diperiksa pekan depan.
Lantas akankah Panji Gumilang bakal menyandang dua status tersangka sekaligus, penistaan agama dan TPPU ?
Terlebih penyidik Bareskrim sudah melakukan gelar perkara atas dugaan TPPU.
Senin Pekan Depan Panji Gumilang Diperiksa Terkait TPPU
Bareskrim Polri akan memeriksa Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang pada Senin (7/8/2023) pekan depan.
Kali ini, Panji Gumilang akan diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terhadap saudara PG akan dimintai keterangan pada hari Senin 7 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Usut TPPU, Bareskrim Panggil 16 Saksi
Dalam perkara TPPU ini, polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap 16 orang saksi.
Namun, hingga kini baru enam orang yang memenuhi panggilan dan sudah diperiksa.
Keenam orang itu adalah MJ, pengawas Yayasan Pesantren Indonesia; AS, pengurus Ponpes Al-Zaytun, MN, orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH, mantan simpatisan Panji Gumilang.
Lebih lanjut, kata Ramadhan, dalam pengusutan kasus ini juga pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.
"Direktorat Tindak Pidana Eksus telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu PPATK, Kementerian Diknas, dan Kementerian Agama," tutupnya.
Polri Akan Gelar Perkara Tentukan Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023).
Sebelum gelar perkara, pihak kepolisian akan memeriksa terlebih dahulu enam orang saksi dari pengurus ponpes Al-Zaytun termasuk dua anak Panji Gumilang berinisial IP dan PU.
Pemeriksaan itu dilakukan karena keenam orang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (28/7/2023) lalu.
Saat itu hanya dua orang berinisial AS dan MJA yang hadiri pemeriksaan.
"Enam saksi lainnya sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (31/7/2023).
Ramadhan mengatakan jika para saksi yang dipanggil besok kembali tidak hadir, pihak kepolisian akan tetap melakukan gelar perkara dalam kasus TPPU.
Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut layak dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Bila keenam tersebut tidak hadir maka penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.
Dalam hal ini, Bareskrim Polri juga telah menaikan status kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana.
Panji Gumilang Tersangka Dugaan Penistaan Agama dan Resmi Ditahan
Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyebut penahanan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Panji sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Ramadhan menjelaskan, Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri terhitung mulai 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Pemerintah Minta Polisi Usut Paralel Kasus Pemalsuan dan TPPU Panji Gumilang
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan laporan tindak pidana umum maupun khusus di luar kasus penodaan agama dengan terlapor Panji Gumilang.
Mahfud mengatakan ada banyak laporan yang masuk ke Bareskrim Polri menyoal dugaan keterlibatan Panji Gumilang pada sejumlah kasus pidana umum dan pidana khusus.
Hal ini disampaikan Mahfud usai menggelar rapat bersama Menteri Agama, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Kepala PPATK, dan Kabareskrim, di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Kamis (3/8/2023).
"Meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus di luar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung," kata Mahfud.
"Yang perlu diperhatikan oleh Bareskrim Polri adalah laporan-laporan tindak pidana umum atau tindak pidana khusus," kata Mahfud MD.
Baca juga: Ridwan Kamil Ungkap Nasib Ponpes Al-Zaytun usai Panji Gumilang Jadi Tersangka: Akan Dibina Kemenag
Mahfud menjelaskan pidana khusus tersebut seperti pencucian uang atau dugaan korupsi lantaran menyangkut penyalahgunaan dana negara.
Sementara tindak pidana umum yakni berupa pemalsuan, penggelapan, atau pencaplokan.
Mahfud pun mendorong Bareskrim Polri untuk turut mengusut laporan-laporan terhadap Panji Gumilang dilakukan secara paralel bersama dengan kasus penistaan agama yang saat ini tengah berjalan.
"Supaya itu dipercepat paralel dengan yang sekarang sedang berjalan, karena kasus ini bukan semata kasus penistaan agama, tapi juga ada laporan lain yang bukti - bukti awalnya sudah diserahkan oleh PPATK dan sumber lain dari masyarakat," kata Mahfud.
Polemik Panji Gumilang
Bareskrim Polri diketahui sudah meningkatkan status kasus penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Kini Panji Gumilang sudah dijadikan tersangka dan ditahan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong.
Kasus Panji Gumilang tersebut diusut setelah polisi menerima dua laporan.
Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.
Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.
Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.
"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.
"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.
Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.
Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023) kemarin.
Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis Tv Nasional berinisial AW dan A.
Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan Tv nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.
“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Ditahan Bareskrim, Panji Gumilang Minta Dikirim Vitamin hingga Ingin Cek Kesehatan
Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.
"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.
Terbaru, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik. (tribunnews.com/thf/Tribunnews.com)