Pelajari Berkas Perkara, Kejagung Segera Tunjuk Jaksa Peneliti Kasus Panji Gumilang
jaksa peneliti bertugas mempelajari dan memberi petunjuk terkait berkas perkara yang akan dilimpahkan dari Dittipidum Bareskrim Polri.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung segera menunjuk jaksa peneliti untuk menangani perkara yang menyeret Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang sebagai tersangka.
Nantinya, jaksa peneliti bertugas mempelajari dan memberi petunjuk terkait berkas perkara yang akan dilimpahkan dari Dittipidum Bareskrim Polri.
"Akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," kata Jampidum, Fadil Zumhana dalam keterangannya, Jumat (4/8/2023).
Penunjukkan jaksa peneliti ini karena Kejaksaan sudah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka atas nama Panji Gumilang pada Jumat (4/8/2023).
Surat pemberitahuan penetapan tersangka bernomor B/59.a/VIII/RES.1.1.1/2023/Dittipidum ini berkaitan dengan perkara dugaan penistaan agama yang diusut Bareskrim Polri.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI terhadap Tersangka APG," katanya.
Adapun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diterima Kejaksaan pada Selasa (11/7/2023).
Dalam perkara ini, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.
Dirinya pun sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri terhitung sejak Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama
Tim penyidik menjeratnya dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.