Polda Metro Jaya Tepis Anggapan Penanganan Kasus Rocky Gerung Dikebut, Sebut Sesuai SOP
Polda Metro Jaya merespons anggapan sejumlah pihak yang menganggap proses hukum terhadap pengamat politik Rocky Gerung dikebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons anggapan sejumlah pihak yang menganggap proses hukum terhadap pengamat politik Rocky Gerung dikebut.
Rocky Gerung diketahui dilaporkan sejumlah pihak buntut pernyataan yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Polda Metro Jaya membantah ada perlakuan khusus terhadap kasus yang menjerat Rocky Gerung tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan proses penyelidikan yang dilakukan terhadap laporan tersebut sesuai dengan ketentuan.
"Semua sesuai dengan SOP dalam penerimaan Laporan Polisi serta tindak lanjutnya," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Presiden Jokowi Tak Mau Laporkan Rocky Gerung ke Polisi
Ade mengatakan sesuai ketentuan setelah laporan dibuat di SPKT dan LP diterima, maka langkah awal yang dilakukan adalah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang dibawa pelapor saat itu.
"Itu sudah sesuai SOP, dalam pelayanan kepada masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT. Semua berlaku sama, dan tidak ada pembedaan terkait itu," tuturnya.
Ade turut menyampaikan pihaknya selalu menerapkan prinsip access to justice dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Baca juga: Mahasiswa Bandung Bakal Demo dan Polisikan Rocky Gerung ke Polda Jabar Hari ini
"Kami selalu memegang prinsip access to justice, akses terhadap keadilan merupakan prinsip dasar dalam negara hukum yang menggambarkan bagaimana warga negara harus memiliki akses yang sama terhadap sistem hukum dalam konteksnya," ucap dia.
Tercatat ada empat laporan yang diterima polisi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Rocky Gerung dilaporkan Relawan Indonesia Bersatu, eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, Relawan Perjuangan Demokrasi, dan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP.