Setelah Materi Uji SIM C Diubah, DPR Tunggu Korlantas Perbarui Kebijakan Tes Psikologi
Setelah materi uji SIM C diubah, DPR menunggu Karlantas Polri memperbarui kebijakan perihal tes psikologi.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengubah materi ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor berupa angka 8 dan zig-zag.
Setelah adanya perubahan materi uji SIM tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni juga menunggu Korlantas Polri memperbarui kebijakan perihal tes psikologi.
Sahroni menginginkan tes psikologi Polri benar-benar mampu mengetahui kesiapan mental calon pemegang SIM.
“Tapi kita masih tunggu juga inovasi dari segi tes psikologi. Jangan sekadar formalitas administrasi, cari pendekatan yang lebih up to date lagi. Kalau perlu libatkan ahlinya di sana," ujar Sahroni.
Sahroni mengatakan demikian karena mengingat aksi arogansi di jalanan masih sangat marak.
Harapan adanya pembaruan tersebut, para pengendara jadi lebih mengetahui etika dan aturan berkendara, baik dari segi peraturan lalu lintas hingga kesiapan mental yang lebih matang.
Baca juga: Besaran Biaya Perpanjangan SIM 2023 Beserta Syaratnya
“Karena dari hari ke hari, kasus arogansi di jalanan ini semakin marak. Nah salah satu solusinya pencegahannya, ya, pada saat ujian SIM itu."
"Kesiapan mental, pemahaman akan hukum, serta pengetahuan lalu lintas pengendara harus benar-benar dipastikan,” papar Sahroni.
Mengenai perubahan materi uji SIM C, Sahroni juga mengapresiasi Korlantas Polri.
“Komisi III mengapresiasi respons cepat Korlantas dalam melakukan adaptasi kebijakan, karena intinya ujian SIM ini materinya harus relevan."
"Yang saya liat selama ini materinya seperti jalur angka 8 itu agak tidak masuk akal. Kalau yang jalur S saya pikir merupakan kondisi yang kerap dihadapi pengguna jalan saat bermanuver menghindari obstacle," kata Sahroni dalam keterangannya Kamis.
Tak Ada Lagi Angka 8 dan Zig-zag
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman memastikan tidak akan menerapkan lagi angka 8 dan zig-zag untuk praktik ujian SIM C.
"Ada petunjuk dari Korlantas sudah mengeluarkan ketentuan ini. Ini kami mulai sosialisasikan," ujar Latif, kepada wartawan, Kamis (3/8/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
"Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodasi empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag atau slalom test," lanjut dia.
Baca juga: Usul SIM Berlaku Seumur Hidup, Politisi Demokrat Benny K Harman: Perpanjangan SIM Alat Cari Duit
Adapun materi ujian praktik SIM angka 8 diubah menjadi bentuk huruf S, dengan jalur yang diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
"Intinya, ada beberapa dianggap sulit, tetapi tidak mengurangi keselamatan dan keahliannya," katanya.
"Yang tadi angka 8 diganti huruf S jadi manuver ke kanan, manuver ke kiri sudah terakomodir di situ. Seperti putar balik kan ada materi di situ. Jadi, kami persingkat dalam satu sirkuit," sambung dia.
latif mengatakan, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pelaksanaannya dimulai pada Jumat (4/8/2023) ini.
Rincian Perubahan Materi Ujian Praktik SIM C Terbaru
1. Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit an mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar tanpa materi zig-zag tes atau slalom tes
2. Uji membentuk angka 8 digantikan dengan uji membentuk huruf S
3. Untuk ukuran lebar lintasan, diperlebar dari ukuran lama 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan
4. Untuk uji pengereman, panjang lintasan 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter
5. Untuk uji U-turn, panjang lintasan 10 meter, 2 meter untuk tikungan saat berbelok, dan harak antar patok menjadi 3 meter
6. Untuk uji huruf S, panjang lintasan sebesar 35 meter
7. Untuk uji reaksi hem menghindar, panjang lintasan lurus 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter, dan jarak antar patok 3 meter dengan total panjang lintasan 24 meter
(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam/Enggar Kusuma) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.