Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Panglima TNI Tandatangani Langsung Surat Penahanan Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku menandatangi sendiri surat penahanan mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku menandatangi sendiri surat penahanan mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Basarnas.

Hal itu disampaikan Laksamana Yudo Margono di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Yudo menjelaskan proses hukum kasus tersebut ada di tahap penyidikan oleh Puspom TNI.

Mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) itu juga mengatakan telah mengikuti arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait koordinasi dalam proses hukum kasus tersebut.

"Sudah saya tandatangani untuk ditahan, masuk tahanan."

"Karena Ankumnya (atasan yang berhak menghukum) kalau Pati (Perwira Tinggi) kan Panglima TNI."

"Jadi sudah saya tandatangani dan langsung ditahan untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," kata Yudo di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Berita Rekomendasi

"Tentunya seperti yang disampaikan oleh presiden waktu itu, koordinasi, koordinasi, dan koordinasi. Tentunya kita sebagai penyidik, Puspom TNI selalu berkoordinasi dengan KPK," sambung dia.

Pusat Polisi Militer TNI sebelumnya telah menetapkan mantan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan keduanya juga telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara malam ini.

"Dari hasil uraian diatas dan menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka," kata Agung ketika konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (31/7/2023).

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambung Agung.

Keduanya tersangka diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.

"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.

Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua KPK Firli Bahuri.(Tribunnews.com/Gita Irawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas