Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Bareskrim Ambil Alih 13 Laporan dan 2 Pengaduan soal Rocky Gerung, Buntut Diduga Hina Jokowi

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan ada 13 laporan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nuryanti
zoom-in Alasan Bareskrim Ambil Alih 13 Laporan dan 2 Pengaduan soal Rocky Gerung, Buntut Diduga Hina Jokowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023). Rocky Gerung meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Sementara Bareskrim Polri menjelaskan akan menarik sejumlah laporan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan soal adanya sejumlah laporan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung.

Diketahui, laporan tersebut, buntut dari pernyataan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Djuhandani, ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung yang akan ditarik atau diambil alih oleh Bareskrim Polri.

"Saat ini ada 13 laporan polisi yang sudah diterima oleh kepolisian dan 2 pengaduan. Di mana laporan polisi ada di Bareskrim satu laporan polisi," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (4/8/2023).

"Di Polda Metro Jaya tiga laporan polisi. Di Polda Sumatera Utara (Sumut) tiga laporan polisi. Di Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tiga laporan polisi dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) tiga laporan polisi," lanjutnya.

Baca juga: PDIP soal Rocky Gerung Diadang di Yogya: Makanya Kalau Bicara Perlu Adab

Djuhandani menyebut, belasan laporan polisi terdapat di seluruh Indonesia.

Sementara dua pengaduan, diadukan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berita Rekomendasi

"Untuk pengaduan, ada yang diadukan kepada Kapolri satu pengaduan dan pengaduan juga dilaporkan juga ke Polda DIY," ungkap Djuhandani.

Djuhandani menjelaskan, pihaknya akan menarik seluruh laporan tersebut ke Bareskrim Polri.

Djuhandani menyebut, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Terkait 13 LP maupun dua pengaduan ini kita kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan dan teknis lebih lanjut beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut."

"Di mana kita tidak membedakan itu laporan polisi atau pengaduan karena dua-duanya ini menjadi dasar kita melaksanakan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.


Sebelumnya, kelompok relawan Jokowi yakni Relawan Indonesia Bersatu telah melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang dinilai telah menghina Jokowi.

Ketua Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, menegaskan pernyataan Rocky Gerung telah menimbulkan kegaduhan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas