Bareskrim Bicara soal Kemungkinan Adanya Tersangka Lain dalam Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Bareskrim Polri menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Bareskrim Polri bersama Tim Inafis dan Polda Jawa Barat sudah menyita barang bukti video, foto, dan akun milik Ponpes Al-Zaytun.
Seluruh bukti akan dipakai Penyidik untuk mendalami kasus Panji Gumilang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, bukti-bukti yang didapat membuka peluang munculnya tersangka baru di kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
"Untuk lebih lanjut kita akan memperdalam. Ini makanya beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya," kata Djuhandani seperti dikutip, Sabtu (5/8/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Tapi, pada prinsipnya, sampai saat ini perkembangan, kita sudah melaksanakan penggeledahan," imbuhnya.
Kemudian, dikatakan Djuhandani, setelah penggeledahan tersebut, hasilnya akan dianalisa kembali untuk mengetahui apakah ada pidana lain yang dilakukan.
Baca juga: Dukung Penyelesaian Jalur Hukum, DPR Lelah Prahara Polemik Panji Gumilang Berkepanjangan
"Setelah penggeledehan, tentu nanti hasil-hasil itu akan kita analisa kembali, kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali apakah mungkin ada juga pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan," tuturnya.
"Apakah ada yang berkaitan dengan penipuan, penggelapan, dan lain sebagainya. Ini adalah bagian dari upaya-upaya penyidik," sambung Djuhandani.
Diketahui, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.
Panji Gumilang juga sudah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari.
Penahanan Panji Gumilang terhitung sejak Rabu kemarin hingga Senin, 21 Agustus 2023.
Polisi Geledah Ponpes Al-Zaytun
Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan Ponpes Al-Zaytun pada Jumat (4/8/2023) lalu.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Panji Gumilang.
"Hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: MUI Sampaikan Empatinya Panji Gumilang Masuk Tahanan di Usia 77 Tahun
"Penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al-Zaytun," sambungnya.
Djuhandani juga mengatakan, maksud penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengecek lokasi terkait peristiwa pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
Penggeledahan itu dilakukan langsung oleh penyidik Dittipidum bersama Inafis dengan bantuan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.
"Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit 1 yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan," pungkas Djuhandani.
Kuasa Hukum akan Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi diketahui akan mengajukan penangguhan penahanan.
Alasannya, lantaran berkaitan dengan kondisi kesehatan Panji Gumilang.
"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi histori-histori sakit yang lainnya," jelas dia, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.
Namun, hingga saat ini, penangguhan penahanan tersebut belum ada jawaban.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban," jelas Hendra.
Selain itu, Hendra juga mengaku, pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya itu.
"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkap dia.
Polemik Panji Gumilang
Panji Gumilang diketahui terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Awalnya, Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Polisi juga menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Selanjutnya, Panji Gumilang juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Baca juga: Pesan Panji Gumilang ke para Santri: Belajarlah, Syekh hanya Pergi Beberapa Jam, Nanti Jumpa Lagi
Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan TPPU, yakni sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, dikatakan Mahfud MD juga ada sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait, di antaranya penggelapan.
Selain itu, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.
Ia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
Terbaru, pihak kepolisian mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini) (Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.