Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KontraS Sebut Tindakan Laporkan Rocky Gerung ke Polisi Timbulkan Ketakutan di Masyarakat

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut tindakan terhadap Rocky tersebut justru akan menimbulkan ketakutan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KontraS Sebut Tindakan Laporkan Rocky Gerung ke Polisi Timbulkan Ketakutan di Masyarakat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023). Dalam keterangannya, Rocky Gerung meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik, Rocky Gerung belakangan ini dilaporkan sejumlah pihak  ke polisi buntut pernyataannya yang dianggap mengkritik bahkan menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Terkait itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut tindakan terhadap Rocky tersebut justru akan menimbulkan ketakutan di masyarakat.

"Kita melihat bahwa hal tersebut pada akhirnya hanya akan menimbulkan eskalasi ketakutan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritiknya kepada Presiden Jokowi," kata Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).

Baca juga: PDIP Respons Rocky Gerung yang Minta Maaf: Saling Memaafkan Itu Bagus

Rozy mengatakan pernyataan Rocky sebenarnya merupakan bentuk ekspresi yang sah dan dijamin oleh undang-undang.

Di mana dalam hal ini Rocky mengkritik kebijakan atau tindakan Jokowi selaku Presiden terkait proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Seharusnya diskursus itu yang dibangun, diskursus baik yang pro maupun yang kontra yang dibangun. Bukan justru malah memilih jalur hukum sebagai solusi atas kritik publik. Itu yang kita kenal sebagai judicial harassment atau penggunaan instrumen hukum untuk memidanakan orang yang kritis dan menyampaikan masukkan, rekomendasi kepada pejabat publik," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Apalagi, lanjut Rozy, Jokowi sendiri pada dasarnya tidak mempersoalkan pernyataan atau kritik dari Rocky.

"Kalau misalnya ditanya apakah termasuk ke dalam perbuatan hate speech? Menurut kami bukan, kenapa? Karena yang namanya hate speech atau ujaran kebencian dia harus menimbulkan yang namanya kekerasan dan bagaimana ujaran itu punya kontekstualisasi atau punya yang namanya hubungan sebab akibat dengan kekerasan yang dimaksud," ungkapnya.

Menurut dia membuat ini ramai adalah justru dari sejumlah orang yang mengklaim kelompoknya sebagai relawan Jokowi.

"Yang bikin ramai sendiri sebetulnya adalah para pendukung presiden yang sebetulnya bisa dibilang mau mencari simpati dengan adanya pelaporan itu. Jadi kami meminta agar laporan-laporan itu ditolak oleh kepolisian Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk selanjutnya disampaikan bahwa itu bukan merupakan tindak pidana," imbuh Rozy Brilian.

Total 13 Laporan di Seluruh Indonesia

Polri menyebut ada 13 laporan polisi dan dua pengaduan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung atas pernyataan yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saat ini ada 13 laporan polisi yang sudah diterima kepolisian dan 2 pengaduan dimana laporan polisi ada di Bareskrim 1 laporan polisi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas