Korlantas Tegaskan Ujian Praktik SIM Kini Bisa Diulang hingga 2 Kali jika Gagal
Korlantas memberi keleluasaan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM dengan mengizinkan ujian praktik diulang hingga 2 kali jika gagal.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberi keleluasaan bagi masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM).
Selain melakukan perubahan materi ujian praktik dari angka 8 menjadi huruf 'S', ujian praktik dapat diulang bagi pemohon gagal hingga dua kali.
Demikian dikonfirmasi oleh Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi
"Yang pasti kita kasih kesempatan untuk uji ulang. Iya 2 (dua) kali (pemohon gagal diperbolehkan mengulang hingga dua kali)," kata Firman saat mengecek lintasan ujian SIM yang baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Firman meminta agar masyarakat tidak berkecil hati jika gagal dalam kesempatan pertama.
Selain itu, Firman pun mendorong agar masyarakat terus berlatih agar dapat melewati ujian praktik dengan baik.
Pemohon gagal pada kesempatan pertama ini akan diminta untuk datang lagi dua pekan kemudian.
Baca juga: Pembayaran Pembuatan SIM Kini Tak Lagi Pakai Cash, Korlantas: Semua Lewat Bank
Kini Bayar SIM Tak Pakai Cash Lagi, tapi Lewat Bank
Firman memastikan, pembayaran dengan uang tunai di setiap pembuatan SIM tidak ada lagi, tetapi lewat bank.
"Sebagai informasi kepada kawan-kawan juga, bahwa untuk ujian SIM, biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui bank," ujarnya.
"Artinya, enggak ada lagi uang cash di sini," lanjutnya saat mengunjungi Satpas Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Hal tersebut dilakukan lantaran Firman tak ingin pembayaran secara tunai itu masuk ke kantong pribadi petugas.
Dikatakan Firman, uang yang sudah dibayarkan harus masuk ke pendapatan negara.
Baca juga: Besaran Biaya Perpanjangan SIM 2023 Beserta Syaratnya
Firman juga meminta kepada masyarakat agar tidak mengiming-imingi petugas demi lulus pelaksanaan uji praktik kendaraan.