Korlantas Tegaskan Ujian Praktik SIM Kini Bisa Diulang hingga 2 Kali jika Gagal
Korlantas memberi keleluasaan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM dengan mengizinkan ujian praktik diulang hingga 2 kali jika gagal.
Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Tribunnews/Abdi Ryanda
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menunjukkan buku ujian teori bagi para pemohon pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023) - Korlantas memberi keleluasaan bagi masyarakat yang ingin membuat SIM dengan mengizinkan ujian praktik diulang hingga 2 kali jika gagal.
4. Untuk uji pengereman, panjang lintasan 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter
5. Untuk uji U-turn, panjang lintasan 10 meter, 2 meter untuk tikungan saat berbelok, dan harak antar patok menjadi 3 meter
6. Untuk uji huruf S, panjang lintasan sebesar 35 meter
7. Untuk uji reaksi hem menghindar, panjang lintasan lurus 1,6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter, dan jarak antar patok 3 meter dengan total panjang lintasan 24 meter
(Tribunnews.com/Rifqah/Enggar Kusuma) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Berita Rekomendasi