Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra, PDIP Tak Mau Ikut Campur

PDIP tak ikut campur dalam proses hukum mengenai sengketa rumah milik Mohammad Guntur Soekarnoputra atau Guruh Soekarnoputra.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Sengketa Rumah Guruh Soekarnoputra, PDIP Tak Mau Ikut Campur
Dok PDIP
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya tak mau ikut campur dalam proses hukum mengenai sengketa rumah milik Mohammad Guntur Soekarnoputra atau Guruh Soekarnoputra.

Rumah milik anak Presiden Soekarno (Bung Karno) itu akan rencananya akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"PDIP tidak campur tangan terhadap proses hukum yang ada," kata Hasto di kantor Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).

Namun, Hasto menuturkan bahwa ada kabar baik dalam sengketa tersebut lantaran Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah bersikap.

"Ya tentu saja kami menaruh perhatian terhadap hal tersebut dan kemudian ada good news dari Kejaksaan Agung sudah mengumumkan menyikapi hal itu," ujar Hasto.

Dia pun memastikan PDIP akan melakukan perhatian serius terhadap persoalan sengketa tersebut.

Berita Rekomendasi

"Tetapi aspek-aspek historis ya terkait dengan tempat tersebut tentu saja mendapat perhatian yang serius dari PDIP," ucap Hasto.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan rencananya mengeksekusi rumah Guruh Soekarnoputra pada Kamis (3/8/2023).

Rumah itu terletak di Jalan Sriwijaya III No 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

Namun, saat itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal melakukan eksekusi lantaran situasi tak kondusif.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan batalnya proses eksekusi rumah tersebut lantaran banyaknya massa di lokasi.

"Petugas juru sita kami sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi. Namun demikian petugas juru sita kami Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa masuk ke lokasi karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif," ujar Djuyamto ketika dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Kalah Gugatan, PN Jaksel Akan Kosongkan Rumah Guruh Soekarnoputra Bulan Depan

Lanjut Djuyamto, pada saat tim juru sita tiba di lokasi, dikatakan bahwa belum terdapat petugas kepolisian hadir di lokasi guna mengamankan situasi.

Sedangkan dijelaskannya sejumlah massa telah hadir di lokasi rumah yang akan dilakukan proses eksekusi.

"Artinya situasinya menjadi tidak memungkinkan untuk dilaksanakannya proses eksekusi," ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas