Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadin Nilai UU Cipta Kerja Sudah Berpihak pada Pengusaha dan Para Pekerja

Arimansyah menyebut Undang-Undang Cipta Kerja sudah berimbang. Dia menyebut UU Cipta Kerja sudah berpihak pada pengusaha dan para pekerja.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kadin Nilai UU Cipta Kerja Sudah Berpihak pada Pengusaha dan Para Pekerja
Istimewa
Wakil Ketua Komite Tetap Koordinasi Industri Penyedia Informasi Lowongan Kerja Bidang Vokasi dan Sertifikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arimansyah bersama Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komite Tetap Koordinasi Industri Penyedia Informasi Lowongan Kerja Bidang Vokasi dan Sertifikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arimansyah menyebut Undang-Undang Cipta Kerja sudah berimbang. 

Dia menyebut UU Cipta Kerja sudah berpihak pada pengusaha dan para pekerja.

Arimansyah mengatakan, setiap peraturan ketenagakerjaan harus melindungi hak para tenaga kerja.

Dalam UU Cipta Kerja saat ini perbedaannya yakni perihal jangka waktu perpanjangan kerja waktu tertentu (PKWT) yang membuat pekerja dikontrak selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

"Pembedanya adalah hanya perihal jangka waktu perpanjangan PKWT, di mana dalam Peraturan Ketenagakerjaan saat ini pengusaha bisa membuat kontrak kerja hingga jangka waktu selama 5 tahun yang dapat dilakukan perpanjangan, dan tidak mengenal lagi adanya pembaharuan atas PKWT," ujar Arimansyah, Minggu (6/8/2023).

Tak hanya itu, Arimansyah menyebut perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.

"Selain itu, juga dikenal adanya komponen baru berupa uang kompensasi yang harus dibayarkan pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT oleh pengusaha kepada pekerja PKWT yang bersangkutan," ungkap Arimansyah.

Berita Rekomendasi

"Jadi ini menjadi salah satu bukti bahwa asas keadilan dan keseimbangan pada materi muatan UU Cipta Kerja telah terpenuhi," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas