Keluarga Almarhum Naufal Zidan Sulit Maafkan Perbuatan Keji AAB, Minta Pelaku Dihukum Mati
Keluarga Muhammad Nauzal Zidan meminta agar pelaku pembunuhan keji terhadap almarhum dihukum mati.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Faiz Rafsanjani, paman korban mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang dibunuh secara keji oleh seniornya Altafasalya Ardnika Basya (23) alias AAB menyatakan sulit menerima permintaan maaf atas perbuatan pelaku.
"Secara emosional mungkin tidak," kata dia kepada wartawan Sabtu (5/8/2023). Pihaknya meminta agar pembunuh keponakannya dihukum mati sesuai pasal 340 KUHP.
"Kami dari pihak keluarga minta pasalnya 340 terkait hukuman mati. Kita selaku orangtua saya yakin sebagai ortu pelaku juga tidak mau jika diperlakukan seperti itu," urai Faiz.
Sebagai perwakilan keluarga almarhum, Faiz menegaskan akan terus mengawal proses hukum pelaku.
"Kami akan mengawal proses hukum yang berlaku kepolisian, kejaksaan, sampai tuntas. Ini negara hukum kita selesaikan di mata hukum," tegas dia.
Baca juga: Tangis Ibu MNZ, Syok sang Anak Tewas Dibunuh Seniornya di UI: Zidan Masih di Depok, Tidur
Pembunuhan keji oleh AAB terhadap Muhammad Naufal Zidan dilakukan di kamar kos korban di Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Rabu (2/8/2023), pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Muhammad Naufal Zidan Korban Pembunuhan Seniornya di UI Mahasiswa Berprestasi, IPK-nya 3,83
Jenazah ditemukan pada Jumat (5/8/2023). Pelakunya adalah senior korban jurusan Sastra Rusia di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI.
Muhammad Nauzal Zidan merupakan mahasiswa UI berprestasi dari Lumajang, Jawa Timur, dengan Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK 3,83.