Praharanya Melelahkan dan Buat Gaduh, Publik Diminta Kawal Kasus Panji Gumilang hingga Vonis
Sikapi polemik Panji Gumilang, DPR lelah sementara MUI simpati Panji Gumilang ditahan di usia senja, harap Panji Gumilang besar hati minta maaf.
Penulis: Theresia Felisiani
Ia ditahan di usianya yang sudah senja yakni 77 tahun.
"Kami menyampaikan imbauan kepada Panji Gumilang yang secara kemanusiaan tentu ini musibah karena beliau usianya sudah 77 tahun, yang tentu saja secara kemanusiaan kita berempati," kata Ikhsan dalam diskusi daring Polemik Trijaya bertajuk 'Babak Baru Al Zaytun' pada Sabtu (5/8/2023).
Namun di sisi lain ia tetap mendorong kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri untuk memproses kasus penistaan yang dilakukan Panji Gumilang.
Menurutnya langkah penetapan tersangka dan penahanan Panji Gumilang telah mengembalikan ketenangan dan kondusivitas masyarakat yang sebelumnya bergejolak.
"Mengembalikan ketenangan dan kondusivitas masyarakat sehingga sekarang tentram alhamdulillah," katanya.
Ia pun meminta semua pihak untuk terus mengawal proses hukum yang dijalankan Bareskrim Polri terhadap Panji Gumilang agar jalannya peradilan hingga vonis berjalan tanpa kendala.
"Tentu proses hukum ini kita harus kawal agar nanti sampai ke kejaksaan dan ke pengadilan sampai vonis berjalan dengan baik," kata Ikhsan.
Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Bareskrim Polri menolak penangguhan penahanan yang diajukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik (penahanan),” kata Direktur Tindak Pindana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Meski begitu, Djuhandani mengaku pihaknya tetap menghormati hak-hak tersangka dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” imbuhnya.
Baca juga: Pekan Depan Diperiksa Terkait TPPU, Panji Gumilang Terancam Sandang 2 Status Tersangka?
Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik sendiri saat ini telah melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri selama 20 tahun ke depan. (tribun network/thf/Tribunnews.com)