Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

31 Bukti Disita Polisi dari Penggeledahan Ponpes Al-Zaytun soal Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

Polri menyita 31 barang bukti setelah melakukan penggeledahan di Ponpes Al-Zaytun terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 31 Bukti Disita Polisi dari Penggeledahan Ponpes Al-Zaytun soal Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Tribunnews/Gilang Putranto
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang - Polri menyita 31 barang bukti setelah melakukan penggeledahan di Ponpes Al-Zaytun terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. 

TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terkait kasus penistaan agama Panji Gumilang pada Jumat (4/8/2023) lalu.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 31 barang bukti, termasuk sembilan barang yang disita dari Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Al-Zaytun.

Kemudian, 18 barang yang disita juga berasal dari kediaman Panji Gumilang dan empat barang dari Masjid Al Hayat di Kompleks Al-Zaytun.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat," ujar Djuhandani dalam keterangannya, Senin (7/8/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Kendati demikian, Djuhandhani belum menjelaskan lebih rinci terkait barang-barang yang telah disita tersebut.

"Bentuknya macam-macam, untuk kepentingan penyidikan saya tidak bisa sampaikan secara detail," tutur dia.

Baca juga: 5 Saksi Ikut Diperiksa dalam Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan Ponpes Al-Zaytun pada Jumat lalu untuk melengkapi berkas perkara Panji Gumilang.

"Hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat.

"Penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al-Zaytun," sambungnya.

Djuhandani juga mengatakan, maksud penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengecek lokasi terkait peristiwa pidana yang dilakukan Panji Gumilang.

Penggeledahan itu dilakukan langsung oleh penyidik Dittipidum bersama Inafis dengan bantuan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.

"Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit 1 yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan," pungkas Djuhandani.

Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama

Sebelumnya, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

Panji Gumilang juga sudah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung sejak Rabu (2/8/2023) hingga Senin, 21 Agustus 2023.

Sebelumnya, Panji Gumilang diperiksa selama hampir delapan jam di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Demikian disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers.

"Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Djuhandani.

Baca juga: Mahfud MD: Penggeledahan Ponpes Al Zaytun Bukan Hanya Penistaan Agama Tapi Juga TPPU Panji Gumilang 

Kemudian pada pukul 21.15 WIB, penyidik memberikan surat penangkapan disertai penahanan.

Penetapan status tersangka ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Adapun, dalam hal ini, Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Polemik Panji Gumilang 

Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk diperiksa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, ia datang dengan melambaikan tangan dan acungkan jempol ke awak media - Begini respons Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengenai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama.
Panji Gumilang mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk diperiksa kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian - Polri menyita 31 barang bukti setelah melakukan penggeledahan di Ponpes Al-Zaytun terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. (Tangkap layar Kompas Tv)

Panji Gumilang diketahui terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Awalnya, Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Polisi juga menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Panji Gumilang juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Baca juga: Pesan Panji Gumilang ke para Santri: Belajarlah, Syekh hanya Pergi Beberapa Jam, Nanti Jumpa Lagi

Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan TPPU, yakni sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, dikatakan Mahfud MD juga ada sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait, di antaranya penggelapan.

Selain itu, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.

Ia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).

Terbaru, pihak kepolisian mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas