31 Bukti Disita Polisi dari Penggeledahan Ponpes Al-Zaytun soal Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Polri menyita 31 barang bukti setelah melakukan penggeledahan di Ponpes Al-Zaytun terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terkait kasus penistaan agama Panji Gumilang pada Jumat (4/8/2023) lalu.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 31 barang bukti, termasuk sembilan barang yang disita dari Lembaga Kesejahteraan Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin Al-Zaytun.
Kemudian, 18 barang yang disita juga berasal dari kediaman Panji Gumilang dan empat barang dari Masjid Al Hayat di Kompleks Al-Zaytun.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti di Komplek Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid Rahmatan Lil Alamin Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat," ujar Djuhandani dalam keterangannya, Senin (7/8/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Kendati demikian, Djuhandhani belum menjelaskan lebih rinci terkait barang-barang yang telah disita tersebut.
"Bentuknya macam-macam, untuk kepentingan penyidikan saya tidak bisa sampaikan secara detail," tutur dia.
Baca juga: 5 Saksi Ikut Diperiksa dalam Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini
Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan Ponpes Al-Zaytun pada Jumat lalu untuk melengkapi berkas perkara Panji Gumilang.
"Hari ini yang dilaksanakan penyidik adalah melaksanakan penggeledahan di Indramayu. Hal ini juga dimaksudkan untuk melengkapi berkas perkara dan mencari alat bukti lainnya," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat.
"Penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang jelas di wilayah Ponpes Al-Zaytun," sambungnya.
Djuhandani juga mengatakan, maksud penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengecek lokasi terkait peristiwa pidana yang dilakukan Panji Gumilang.
Penggeledahan itu dilakukan langsung oleh penyidik Dittipidum bersama Inafis dengan bantuan dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.
"Saat ini masih dalam proses pelaksanaan seperti laporan yang disampaikan Kasubdit 1 yang memimpin di sana mulai dari jam 14.00 kita melaksanakan penggeledahan," pungkas Djuhandani.
Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama