31 Bukti Disita Polisi dari Penggeledahan Ponpes Al-Zaytun soal Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Polri menyita 31 barang bukti setelah melakukan penggeledahan di Ponpes Al-Zaytun terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan TPPU, yakni sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.
Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, dikatakan Mahfud MD juga ada sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait, di antaranya penggelapan.
Selain itu, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.
Ia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
Terbaru, pihak kepolisian mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.
Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Rina Ayu Panca Rini) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)