Bareskrim Polri Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro
Ramadhan menjelaskan penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2015-2018.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keduanya yakni AH selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakpro sekaligus mantan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai dengan 2017.
Baca juga: Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro ke Kejaksaan
Kemudian, tersangka kedua yaitu LLM Mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP.
“Telah ditetapkan 2 tersangka pada tanggal 7 Juli 2023,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Ramadhan menjelaskan penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015-2018 dan pengadaan barang dan jasa infrastruktur GPON tahun 2017-2018 oleh PT JIP.
Baca juga: Polri Ungkap Kerugian Negara Rp 312 Miliar dalam Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro
“Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum,” jelasnya.
Dalam hal ini, kata Ramadhan, kasus korupsi itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp 312 miliar.
“Mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp 312.379.671.113,” ucapnya.
Keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareslrim Polri menyita aset senilai Rp 157 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perihal pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network(GPON) tahun 2017-2018.
Diketahui, Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dari PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), yakni eks Direktur Utama (Dirut) Ario Pramadhi dan VP Finance dan IT PT JIP Christman Desanto.
"Total nilai pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembangunan menara dan pengadaan GPON sejumlah Rp157.526.802.000," kata Direktur Tipidkor Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).
Cahyono mengatakan aset yang disita itu berupa aset, properti, perkebunan, kendaraan dan uang tunai. Menurutnya, penyitaan juga melibatkan Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset (Tim PPA) Tipidkor Polri.
Ia juga mengatakan berkas perkara penanganan tindak pidana korupsi pembangunan menara dan pengadaan infrastruktur GPON saat ini telah dilimpahkan (tahap 1) kepada Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Agung RI.
"Sementara Berkas Perkara TPPU dalam proses penyempurnaan untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung RI," pungkas dia.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.