Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Sampai Masa Kepemimpinan Firli Bahuri Habis, Harun Masiku Tak Akan Diproses KPK

(KPK) di bawah komando Firli Bahuri cs tidak akan pernah memproses hukum eks calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW: Sampai Masa Kepemimpinan Firli Bahuri Habis, Harun Masiku Tak Akan Diproses KPK
Tangkapan Layar: Kanal Youtube PBHI Nasional
ICW: Sampai Masa Kepemimpinan Firli Bahuri Habis, Harun Masiku Tak Akan Diproses KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri cs tidak akan pernah memproses hukum eks calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku.

Hal itu merespons pernyataan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri (Kadivhubinter) Irjen Krishna Murti yang menyebut Harun Masiku diduga ada di Indonesia.

"ICW meyakini, sampai nanti masa kepemimpinan Firli habis, Harun akan tetap bebas berkeliaran tanpa khawatir diproses hukum oleh KPK," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Di sisi lain, menurut ICW, pernyataan Kadivhubinter Polri soal keberadaan Harun Masiku malah membuktikan betapa bobroknya kerja pencarian KPK.

Hal itu, kata Kurnia, sekaligus mengonfirmasi dugaan publik bahwa KPK melindungi Harun Masiku hampir mendekati kebenaran. 

"Seperti diketahui, kinerja KPK di bawah komando Firli dalam menangani suatu perkara yang kental irisannya dengan wilayah politik amat buruk," katanya. 

"ICW meyakini, faktor terbesar keengganan KPK dalam memproses hukum Harun karena ada indikasi kuat jika mantan caleg PDIP itu diringkus maka akan ada elit partai politik yang bisa terseret. Dugaan kami, KPK ingin melindungi elit partai tersebut," sambung Kurnia.

Berita Rekomendasi

Menurut Kurnia, penanganan perkara Harun Masiku terlalu berlarut-larut ditangani oleh KPK

Kurnia mengatakan, jika dihitung mundur, praktis sudah lebih 3 tahun buronan itu tak diringkus, bahkan terkesan didiamkan begitu saja. 

"Kejanggalan penanganannya juga terlalu banyak dan amat terlihat upaya sistematis dari KPK untuk melindungi Harun," katanya.

Sebelumnya, Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti menyebut Harun Masiku berada di Indonesia.

"Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri. Jadi rumor-rumor yang beredar seperti itu, ya kami sampaikan," kata Krishna Murti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

Kendati bilang di Indonesia, Irjen Krishna lupa tanggal data perlintasan dimaksud.

Dia hanya memberi petunjuk kalau Harun Masiku sempat pergi ke luar negeri, lalu kembali lagi ke Indonesia.

"Lupa tanggalnya, tapi ada. Sehari setelah dia keluar dia balik lagi," katanya.

Krishna Murti mengatakan, Harun Masiku hanya sekali terdeteksi ke luar negeri, bukan berulang kali.

Meski disebut sedang berada di Tanah Air, Krishna berujar pihaknya tetap berupaya melakukan pencarian di luar negeri.

"Bukan keluar masuk. Pernah keluar dan langsung kembali. Bukan keluar masuk," ujar dia.

Baca juga: Harun Masiku Disebut Bersembunyi di Indonesia, KPK Tindak Lanjut Laporan Polisi

"Dugaan kami berdasarkan data perlintasan seperti itu. Tapi kita tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar negeri," Krishna menambahkan.

Terkait persoalan seorang buronan bisa sampai bepergian ke luar negeri, Irjen Krishna tak bisa menjawab hal tersebut.

Kata dia, hal itu yang hingga kini dicari tahu bersama KPK.

"Kan pada saat keluar... Nah itu. Itu bagian yang silakan dicari tahu bersama KPK," kata Krishna Murti.

KPK pun menyatakan bakal menindaklanjuti temuan soal dugaan Harun Masiku yang bersembunyi di Indonesia.

"Itu informasi penting yang akan kita dalami. Jadi, pertemuan ini tidak berhenti. Ke depan secara teknis akan kita tindak lanjuti melalui Kedeputian Penindakan dan Kedeputian Informasi dan Data untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh Polri melalui Divisi Hubungan Internasional," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

Sekadar informasi, Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Harun sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020. 

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). 

KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020. Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas