KPK Dalami Pembelian Lahan oleh PTPN XI yang Tak Sesuai Denah Lokasi
Materi pemeriksaan itu didalami penyidik KPK lewat enam saksi Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jumat (4/8/2023).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi pembelian lahan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang diduga tidak sesuai dengan denah lokasi yang dapat diperjualbelikan.
Materi pemeriksaan itu didalami penyidik KPK lewat enam saksi Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jumat (4/8/2023).
Lima saksi dimaksud antara lain HJG Winachyu, Komisaris PTPN XI; Imam Fauzi, pensiunan PTPN XI/Manajer Tanaman PG Assembagoes 2016-2017; Titin Mulyani, Relationship Manager Corporate Financing Bank Muamalat Indonesia tahun 2017.
Kemudian Flora Pudji Lestari, Direktur Utama PT Nusantara Sebelas Medika (Juni 2018-sekarang)/Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan PTPN XI Bulan Agustus 2015-Februari 2017; I Nyoman Gede Subagia, Anggota Tim Pembelian Tanah untuk Lahan HGU PTPN XI (Divisi Pengadaan) 2016/Unit Usaha Strategis (Tahun 2019); dan Ira Lestian, Kepala Seksi Pemrosesan dan Penerbitan Perizinan Penggunaan Tanah dan Bangunan (PPTB) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Saksi Kasus Pengadaan Lahan PTPN XI yang Bakal Dipanggil Ternyata Sudah Meninggal, KPK akan Cek
Keenamnya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan di PTPN XI.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dengan dilakukannya transaksi pembelian lahan oleh PTPN XI yang diduga tidak sesuai dengan denah lokasi yang dapat diperjualbelikan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/8/2023).
Berita RekomendasiKPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI.
Korupsi ini diduga mengakibatkan negara merugi hingga puluhan miliar.
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK sudah menetapkan tersangka.
Namun identitas para tersangka termasuk konstruksi kasusnya baru akan diumumkan saat KPK melakukan penahanan.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di PTPN XI, yaitu mantan Dirut PTPN XI, M. Cholidi dan Komisaris PT Kejayan Mas, Muchin Karli.
KPK pun telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri dalam perkara ini untuk mempermudah pemeriksaan.
Berdasarkan informasi, kelima orang yang masuk daftar cegah KPK yakni, Mochamad Cholidi, Direktur Operasional PTPN XI; Mochamad Khoiri, Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI; Muchin Karli, Komisaris PT Kejayan Mas; serta dua pihak swasta, Haliem Hoentoro dan Sulianie Anggawidjaja Haliem.
Mereka dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan sampai Desember 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.