KPK Tahan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa usai Jadi Tersangka Korupsi
Risnandar dan dua tersangka lainnya ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 22 Desember 2024
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Penjabat (Pj.) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemkot Pekanbaru tahun 2024–2025.
KPK turut menjerat Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Plt. Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa ketiganya dan enam orang lainnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Pekanbaru, Riau pada Senin (2/12/2024).
"KPK selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024) dini hari.
Usai menjadi tersangka, Risnandar, Indra Pomi, dan Novin langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Baca juga: KPK Ungkap Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Dapat Jatah Rp 2,5 Miliar
Risnandar dan dua tersangka lainnya ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 22 Desember 2024.
"Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 3 Desember 2024 sampai 22 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan," ucap Ghufron.
Dalam kasus ini, KPK menduga Risnandar dan dua tersangka lainnya memotong anggaran ganti rugi di Bagian Umum Setda Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan ini dilakukan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka.
Dalam OTT yang digelar di Pekanbaru dan Jakarta, Senin, tim KPK menangkap sembilan orang dan menyita uang tunai sebesar Rp 6,8 miliar.
"Dari rangkaian kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah pekanbaru dan seorang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6,82 miliar," tutur Ghufron.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Risnandar bersama Indra Pomi Nasution dan Novin Karmila dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK memastikan bakal terus mendalami dan mengembangkan kasus yang menjerat Risnandar. Termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
Lembaga antirasuah itu juga bakal menelusuri dan mendalami aliran dana haram terkait kasus ini.
“KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” kata Ghufron.