Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Kelas IIA Cibinong

KPK mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Eksekusi Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Kelas IIA Cibinong
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Eksekusi berdasarkan putusah Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah.

"Hari ini Senin (7/8/2023), Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/8/2023).

"Eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Ali mengatakan Rahmat Effendi akan menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan dan kewajiban membayar denda Rp1 miliar.

Saat ini, lanjut Ali, Rahmat baru mencicil pembayaran pertama denda sebesar Rp 50 juta.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Rahmat Effendi juga dijatuhi pidaha tambahan yaitu berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Ali menambahkan bahwa aset-aset milik Rahmat Effendi juga dirampas untuk negara.

Aset dimaksud antara lain bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine yang terletak di jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan 2 unit mobil Cherokee.

Sebelumnya, MA menolak kasasi Rahmat Effendi.

Dia tetap dihukum 12 tahun penjara tetapi pencabutan hak politik turun menjadi 3 tahun dari sebelumnya 5 tahun.

Putusan perkara nomor: 1899 K/Pid.Sus/2023 itu diputus oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi pada Rabu, 24 Mei 2023. Panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.

Baca juga: KPK Kasasi Perkara Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Minta Uang Pengganti Rp 17 Miliar Dikabulkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas