KPK Kasasi Perkara Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Minta Uang Pengganti Rp 17 Miliar Dikabulkan
Majelis hakim belum mempertimbangkan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar kepada Rahmat Effendi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait perkara mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
KPK meminta agar pembebanan uang pengganti kepada Rahmat Effendi dikabulkan.
"Tim jaksa KPK melalui Siswhandhono selaku Kasatgas Penuntutan telah menyatakan upaya hukum kasasi ke MA di Panmud Tipikor PN Bandung dengan terdakwa Rahmat Effendi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (28/12/2022).
Ali menyebut berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, majelis hakim belum mempertimbangkan uang pengganti sebesar Rp 17 miliar kepada Rahmat Effendi.
Baca juga: KPK Banding Vonis 10 Tahun Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi
Padahal, kata dia, Bang Pepen telah menikmati uang sejumlah belasan miliar tersebut.
"Langkah hukum ini dilakukan, karena dalam putusan Pengadilan Tinggi, belum sepenuhnya mempertimbangkan terkait pembebanan uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dinikmati terdakwa dimaksud," jelas Ali.
Ali mengatakan tim jaksa segera akan menyerahkan memori kasasi yang berisi alasan-alasan pengajuan kasasi disertai dengan argumentasi hukumnya.
Lembaga antirasuah itu berharap majelis kasasi mengabulkan permohonan.
"KPK berharap, majelis hakim di tingkat MA mengabulkan permohonan kasasi tersebut," kata dia.
KPK sebelumnya telah mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Saat itu Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara 10 tahun.
Pada tingkat Pengadilan Tinggi, Bang Pepen divonis lebih berat menjadi 12 tahun bui.
Selain itu, majelis hakim mewajibkan Rahmat Effendi membayar pidana denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa, salah satunya pembebanan denda pengganti sebanyak Rp 17 miliar.