Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Lukas Enembe Tolak Keterangan Saksi: Saya Gubernur Papua Tidak Pernah Main Judi

Lukas Enembe menolak keterangan saksi yang menyebut dirinya pernah main judi di kasino Singapura.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lukas Enembe Tolak Keterangan Saksi: Saya Gubernur Papua Tidak Pernah Main Judi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Gubernur non aktif Papua Lukas Enembe dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). Dalam kesempatan tersebut Lukas Enembe menolak keterangan saksi yang menyebut dirinya pernah main judi di kasino Singapura. 

"Saat itu Frans memang sedang ada di Singapura bersama Lukas Enembe. Dan Frans setahu saya pun apartemen di Singapura. Yang sering menemani Lukas Enembe berjudi di Singapura," sambungnya.

Jaksa KPK melanjutkan kemudian saudara pergi ke Singapura dari Jakarta bersama istrinya.

"Kemudian saya bersama istri menginap sebuah hotel di Singapura. Lalu telepon Frans agar menjemput dan mengantarkan saya bertemu Lukas Enembe. Kemudian saya dijemput taksi dan mengantar saya ke kasino Marino yang saat itu sedang berjudi," kata jaksa.

"Lalu saya bertemu dengan Frans di lobi Kasino dan diantar bertemu Lukas di kompleks hotel. Saat itu saya bertemu Lukas dalam keadaan sehat-sehat saja tidak sakit. Lukas Enembe ke Singapura untuk berjudi saja," kata jaksa.

Menyikapi BAP yang dibacakan jaksa, Mikael Kambuaya membenarkan dirinya pergi ke Singapura memang untuk menjenguk Lukas Enembe.

"Saya pergi karena beliau sakit, ntah beliau sudah berobat sedang menunggu di hotel saya tidak tahu," katanya.

Kemudian hakim menanyakan apakah bener saksi bertemu dengan Lukas Enembe di kasino.

Berita Rekomendasi

"Tidak," jawab saksi.

"Ini kok (Di BAP) saudara bisa menjelaskan Lukas Enembe seakan-akan di tempat perjudian dan tidak dalam keadaan sakit," kata hakim.

Lukas Enembe diketahui didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas