Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerima Saweran BTS Kominfo Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung

Nama Edward Hutahaean sendiri termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Penerima Saweran BTS Kominfo Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung
Kompas/Aditya Putra
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.  Kejaksaan Agung kembali memeriksa satu dari 11 pihak penerima saweran terkait proyek BTS BAKTI Kominfo pada Senin (7/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa satu dari 11 pihak penerima saweran terkait proyek BTS BAKTI Kominfo pada Senin (7/8/2023).

Penerima saweran yang dimaksud ialah Edward Hutahaean.

Baca juga: Johnny G Plate Bakal Dikonfrontasi Soal Percakapan Perintah Keep Silent Proyek BTS BAKTI Kominfo

Dalam rilis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Edward Hutahaean atau Naek Parulian Washington diatribusikan sebagai pihak swasta, yakni Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital.

"Saksi yang diperiksa yaitu NPWH selaku Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Menurut Ketut, Edward Hutahaean diperiksa untuk memperkuat pembuktian perkara tersangka Muhammad Yusrizki, Direktur Utama Basis Investments dan Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Berita Rekomendasi

Nama Edward Hutahaean sendiri termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Irwan Hermawan.

Baca juga: Hakim Sindir Anggota Pokja BTS Kominfo yang Kembalikan Uang Rp 500 Juta

Saat itu, Irwan diperiksa sebagai saksi pada perkara Windi Purnama, tersangka kasus pencucian uang korupsi BTS Kominfo.

Dalam BAP tersebut, Edward disebut-sebut menerima Rp 15 miliar pada Agustus 2022.

"Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan.

Berikut merupakan daftar penerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Total saweran yang diberikan tersebut mencapai Rp 243 miliar.

Uang itu dikumpulkan Irwan Hermawan dari para rekanan proyek BTS Kominfo diduga untuk pengamanan perkara.

Dia pun menebar uang tersebut atas arahan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Bahwa dapat saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembngunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI," kata Irwan Hermawan dalam penggalan BAP-nya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas