Ujian Praktik Pembuatan SIM C Berubah, Ini Syarat dan Tarif Tes Terbaru per Agustus 2023
Korlantas Polri resmi mengubah lintasan ujian praktikk SIM C, dari semula berbentuk zig-zag dan angka 8, kini menggunakan lintasan berbentuk S
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Korps lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengubah ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor alias SIM C di seluruh Indonesia.
Dalam keterangan tertulis dilaman polri.go.id, dijelaskan bahwa lintasan ujian praktik SIM C yang baru akan jauh lebih mudah dibandingkan yang lama.
Lantaran sirkuit ujian diubah dari semula berbentuk zig-zag dan angka 8, kini menggunakan lintasan berbentuk S.
Tak hanya itu ukuran lintasan juga turut diperlebar menjadi 2 kali lebar kendaraan.
Meningkat bila dibandingkan dengan lintasan sebelumnya yang hanya memiliki ukuran 1,5 kali lebar kendaraan.
“Lintasan ujian pembuatan SIM C kini sudah mudah dan diperlebar, bukan lagi berbentuk Zigzag,” Brigjen Pol.Yusri Yunus di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat,
Perubahan ini menjadi terobosan baru dari Kapolri, dengan tujuan untuk memudahkan Masyarakat selama menjalani tes tanpa mengurangi kompetensi yang diharapkan dari calon pemegang SIM.
Untuk tahap awal, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan bahwa ujian pada lintasan baru diterapkan di satu lokasi.
Yakni di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat berlaku sejak Senin (7/8/2023).
Namun apabila perubahan ini terus mendapat respon positif.
Maka rencannya dalam waktu dekat Korlantas Polri akan mulai menerapkan perubahan ujian praktik SIM C ke seluruh penjuru Indonesia
Jenis SIM C di Indonesia
Keberadaan SIM C di Indonesia dibedakan menjadi 3 golongan, yaitu SIM C, C I, dan C II.
Berikut ini adalah perbedaan untuk masing-masing golongan SIM untuk pengguna sepeda motor di Indonesia:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.