Ujian Praktik Pembuatan SIM C Berubah, Ini Syarat dan Tarif Tes Terbaru per Agustus 2023
Korlantas Polri resmi mengubah lintasan ujian praktikk SIM C, dari semula berbentuk zig-zag dan angka 8, kini menggunakan lintasan berbentuk S
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Tiara Shelavie
![Ujian Praktik Pembuatan SIM C Berubah, Ini Syarat dan Tarif Tes Terbaru per Agustus 2023](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ujian-praktik-pembuatan-sim-c.jpg)
- SIM C : Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat pembuatan SIM C 2023
Untuk pemohon yang ingin membuat SIM C 2023, maka mereka harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Syarat membuat SIM C:
- Sudah berusia 17 tahun.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
- Pasfoto.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
2. Syarat membuat SIM C I:
- Sudah berusia 18 tahun.
- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
3. Syarat membuat SIM C II:
- Sudah berusia 19 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.