Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendikbudristek Ungkap Ciri-ciri Sekolah dengan Risiko Kekerasan Tinggi

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan angka kekerasan di sekolah masih tinggi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mendikbudristek Ungkap Ciri-ciri Sekolah dengan Risiko Kekerasan Tinggi
Istimewa
Mendikbudristek Nadiem Makarim 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan angka kekerasan di sekolah masih tinggi.

Menurut Nadiem sekolah harus berperan aktif dalam mengentaskan masalah kekerasan.

Dirinya mengungkapkan sekolah yang tidak menganggap isu kekerasan sebagai sesuatu yang tabu biasanya memiliki kasus kekerasan tinggi.

"Sekolah-sekolah yang tidak mau menyentuh topik ini, yang tidak sosialisasi, menganggap topik ini tabu, di situlah insidensi dan risiko kekerasan semakin tinggi," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25, Selasa (8/8/2023).

Sebaliknya, Nadiem mengungkapkan sekolah yang aktif dalam melakukan sosialisasi memiliki tingkat kekerasan yang rendah.

Nadiem mengajak sekolah untuk berani mengedukasi seluruh pihak dalam pencegahan kekerasan.

Berita Rekomendasi

"Sekolah yang berani membicarakan ini, meelakukan edukasi, sosialisasi, program pencegahan itu lah yang tingkat insidensinya rendah," tutur Nadiem.

Seperti diketahui, Nadiem meluncurkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25.

Permendikbudristek PPKSP disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan.

Peraturan ini lahir untuk menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi.

“Untuk itulah, beberapa tahun terakhir kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan yang pada hari ini akan kita luncurkan bersama yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25, Selasa (8/8/2023).

Permendikbudristek ini akan membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam bentuk daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas