Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi III Sebut Keadilan Publik Terkoyak karena MA Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Didik Mukrianto menyebut ada rasa keadilan publik yang terkoyak setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Komisi III Sebut Keadilan Publik Terkoyak karena MA Anulir Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Tribunnews.com Jeprima/Instagram @ajudan_pribadi
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto menyebut ada rasa keadilan publik yang terkoyak setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati terhadap Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto menyebut ada rasa keadilan publik yang terkoyak setelah Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati terhadap Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Tentu ada rasa keadilan publik yang terkoyak hingga publik bisa mendapatkan penjelasan seterang-terangnya, seobyektif mungkin dan dapat diterima oleh logika dan akal sehat," kata Didik saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).

Dijelaskan Didik, jika mencermati persidangan Ferdy Sambo dan juga pertimbangan majelis hakim judex facti baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tinggi, tidak ada hal yang meringankan terpidana.

Sebaliknya, kata Didik, Sambo dengan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Luapan Kekecewaan Ayah Brigadir J usai Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Ibarat Petir di Siang Bolong

Tak hanya itu, selama persidangan berlangsung tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya.

"Atas dasar itu, tidak heran jika Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sebagai judex facti yakin untuk menjatuhkan dan memperkuat pidana mati Ferdy Sambo," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ia pun memahami jika muncul berbagai polemik dan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat karena ada pengurangan hukuman di tingkat kasasi.

Mengingat bahwa sesuai dengan pasal 253 KUHAP MA bertindak sebagai judex jurist yang mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan terkait dengan penerapan hukum, bukan lagi memeriksa fakta-fakta dan bukti-bukti perkara.

"Masyarakat sangat berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Dan keadilan dapat diwujudkan salah satunya oleh hakim agung. Bahaya jika masyarakat semakin distrust terhadap MA. Bisa saja masyarakat akan terus bertanya kemana dan untuk siapa asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan oleh hakim MA?," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas