Anwar Abbas dan MUI Berharap Panji Gumilang Bisa Hadir dalam Mediasi Gugatan Rp 1 Triliun
Anwar Abbas dan pihak Majelis Ulama Indonesia berharap pimpinan pondok pesantren Al Zayitun Panji Gumilang bisa hadir pada tahap mediasi
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anwar Abbas dan pihak Majelis Ulama Indonesia berharap pimpinan pondok pesantren Al Zayitun Panji Gumilang bisa hadir pada tahap mediasi yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Diketahui Rabu (9/8/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan pertemuan mediasi antara Panji Gumilang selaku penggugat Rp 1 triliun terhadap Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia.
Sayangnya pada tahap mediasi hari ini pihak Panji Gumilang selaku penggugat tidak bisa hadir menemui Anwar Abbas dan pihak Majelis Ulama Indonesia selaku tergugat.
"Diharapakan akan ada mediasi lagi. Karena rentang waktunya kata mediator satu bulan, ini baru pertama mediasi hari pertama. Jadi ada waktu tiga Minggu lagi," kata Anwar Abbas ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Adapun terkait pertemuan mediasi hari ini dikatakan Anwar Abbas pihak mediator menayangkan terkait kehadiran dari semua pihak.
Baca juga: Anwar Abbas Menyayangkan Panji Gumilang Tidak Hadir Pada Tahap Mediasi Gugatan Rp 1 Triliun
"Mediator menanyakan apakah hadir dari prinsipal penggugat dan tergugat, kemudian saya dan MUI hadir," jelasnya.
Untuk informasi, Panji Gumilang sendiri terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.
Pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut awalnya diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.
Baca juga: 31 Bukti Disita Polisi dari Penggeledahan Ponpes Al-Zaytun soal Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.
Kini Panji Gumilang meringkuk di rumah tahanan Bareskrim Polri.