Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bharada E Bebas Bersyarat, Kondisinya Sehat usai Keluar Penjara, Sudah Diampuni Keluarga Brigadir J

Terungkap kondisi terkini Bharada E yang mendapat pembebasan bersyarat, kuasa hukum keluarga Brigadir J beri tanggapan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Bharada E Bebas Bersyarat, Kondisinya Sehat usai Keluar Penjara, Sudah Diampuni Keluarga Brigadir J
Tribunnews/JEPRIMA
Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Terungkap kondisi Bharada E yang mendapat pembebasan bersyarat, kuasa hukum keluarga Brigadir J beri tanggapan. 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendapat pembebasan bersyarat.

Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu menjalani cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023.

Dengan demikian, Bharada E sudah tidak lagi berstatus sebagai narapidana.

Bharada E sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Hal itu setelah Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Saat ini, Bharada E sedang menjalani program cuti bersyarat hingga 31 Januari 2024.

"Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan," ujar Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Sempat Beri Maaf, Kini Kubu Brigadir J Mengaku Tak Dihubungi Bharada E usai Bebas Bersyarat

Berita Rekomendasi

Cuti bersyarat yang diberikan kepada Bharada E berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 114 itu selama 6 bulan.

Ketika menjalani cuti bersyarat, Bharada E diwajibkan mengikuti bimbingan dari Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Selama menjalani Cuti Bersyarat, Eliezer sebagai Klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," tambah Rika.

Pengacara Ungkap Kondisi Bharada E

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan kliennya kini sedang bersama keluarganya.

Menurutnya, saat ini Bharada E dalam keadaan sehat.

"Sudah keluar dan sekarang sedang bersama keluarga. Kondisi Icad sehat walafiat," ungkapnya, Rabu (9/8/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Mengenai Bharada E yang tengah menjalani cuti bersyarat, Ronny pun memohon doa dan dukungan kepada semua pihak.

"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti bersyarat, masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," jelasnya.

Baca juga: Kilas Balik Bharada E di Kasus Brigadir J, Divonis 1,5 Tahun, Tak Dipecat Polri, Kini Bebas dari Bui

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Kamaruddin Sebut Keluarga Brigadir J Sudah Ampuni Bharada E

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, memberi tanggapan terkait Bharada E yang bebas bersyarat.

Kamaruddin menyebut, keluarga Brigadir J sudah memaafkan Bharada E yang telah menyesali perbuatannya.

"Kalau Richard Eliezer keluarga memang sudah mengampuni," ungkapnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurutnya, Bharada E dianggap sudah menyesali perbuatannya yang sempat mengaku tergiur dengan uang Rp 1 milliar dan jabatan yang dijanjikan Ferdy Sambo.

Namun, Bharada E disebut telah menyesal dan memutuskan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

"Jadi Richard Eliezer mengakui kesalahannya bahwa dia bersalah karena pengin punya uang Rp 1 M dan jabatan tertentu tapi kemudian dia menyesal."

"Maka kami meminta Richard Eliezer dihukum di bawah lima tahun, tetapi hakim lebih bijak dihukum 1,5 tahun," terang Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Profil Andreas Nahot Silitonga, Pengacara yang Bela Mario Dandy, Sempat Jadi Kuasa Hukum Bharada E

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Bharada E lalu diganjar dengan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Pidana tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Bharada E sebelum putusan pengadilan.

Di samping itu, status Justice Collaborator (JC) Bharada E diterima atau dikabulkan.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.

Majelis Hakim berpandangan Bharada E bukan pelaku utama.

Baca juga: PT DKI Jakarta: Jaksa Diskriminatif karena Tak Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E

Sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (15/2/2023).
Sidang vonis Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (15/2/2023). (Istimewa)

Bharada E juga dianggap telah membuat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menjadi terang benderang dengan kejujurannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Bharada E pun ikhlas menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan kasasi bagi empat terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (8/8/2023).

Empat terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Keempatnya mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Baca juga: Hakim PT DKI Jakarta Sebut JPU Diskriminatif Karena Tak Ajukan Banding Untuk Vonis Ringan Bharada E

Dalam sidang itu, MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum.

Sehingga, vonis Ferdy Sambo berubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Lalu, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Selanjutnya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahmi Ramadhan/Ilham Rian Pratama) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas