Dilapor ke DKPP Soal Tunda Pilkada, Ketua Bawaslu: Siap Dipanggil
Rahmat Bagja diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ihwal pernyataan usulan penundaan Pilkada.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ihwal pernyataan usulan penundaan Pilkada.
Menanggapi hal itu, Bagja mengaku siap jika dipanggil DKPP.
"Penyelenggara pemilu itu punya kewajiban untuk kalau dipanggil di DKPP harus datang, dan dijelaskan dan masyarakat juga silakan," kata Bagja, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut, sudah jadi risiko penyelenggara pemilu ihwal adanya aduan dan laporan ke DKPP. Dia pun siap untuk menjelaskan jika dipanggil.
"Silakan, kami penyelenggara pemilu itu ada risiko yang kemudian harus kita tanggung, namanya pelaporan ke DKPP. Kita harus jelaskan menurut misalnya menurut saya A, B, C, D seperti ini," tandasnya.
Sebelumnya, Bagja dilaporkan ke DKPP oleh masyarakat sipil.
Ia dilaporkan atas pernyataannya yang mengusulkan penundaan pilkada serentak.
Perwakilan pelapor Darmansyah menilai Bagja melanggar kode etik atas usulan penundaan pilkada. Dia pun menyebut Bagja melanggar 4 pasal.
Pasal yang diduga dilanggar oleh Bagja, kata Darmansyah, di antaranya Pasal 8 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Serta Pasal 19 Huruf J Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca juga: Bawaslu Adukan Semua Anggota KPU ke DKPP, Rahmat: Bukan Formalitas Belaka
Darmansyah menilai Bagja melakukan pelanggaran kode etik karena adanya potensi penggiringan opini. Menurutnya, Bawaslu tidak seharusnya bicara usulan tersebut, sebab tugasnya hanya mengadili pelanggaran pemilu.
"Padahal logika sederhana menurut kami bahwa bawaslu hanya wasit yang bersifat mengadili ketika terjadi pelanggaran pemilu bukan justru menentukan tahapan dan proses pelaksanaan," ujar Darmansyah dalam keterangan, Senin (7/8/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.