Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilapor ke DKPP Soal Tunda Pilkada, Ketua Bawaslu: Siap Dipanggil

Rahmat Bagja diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ihwal pernyataan usulan penundaan Pilkada. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dilapor ke DKPP Soal Tunda Pilkada, Ketua Bawaslu: Siap Dipanggil
Mario Sumampow
Dilapor ke DKPP Soal Tunda Pilkada, Ketua Bawaslu: Siap Dipanggil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ihwal pernyataan usulan penundaan Pilkada. 

Menanggapi hal itu, Bagja mengaku siap jika dipanggil DKPP.

"Penyelenggara pemilu itu punya kewajiban untuk kalau dipanggil di DKPP harus datang, dan dijelaskan dan masyarakat juga silakan," kata Bagja, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut, sudah jadi risiko penyelenggara pemilu ihwal adanya aduan dan laporan ke DKPP. Dia pun siap untuk menjelaskan jika dipanggil.

"Silakan, kami penyelenggara pemilu itu ada risiko yang kemudian harus kita tanggung, namanya pelaporan ke DKPP. Kita harus jelaskan menurut misalnya menurut saya A, B, C, D seperti ini," tandasnya.

Sebelumnya, Bagja dilaporkan ke DKPP oleh masyarakat sipil.

Ia dilaporkan atas pernyataannya yang mengusulkan penundaan pilkada serentak.

Berita Rekomendasi

Perwakilan pelapor Darmansyah menilai Bagja melanggar kode etik atas usulan penundaan pilkada. Dia pun menyebut Bagja melanggar 4 pasal.

Pasal yang diduga dilanggar oleh Bagja, kata Darmansyah, di antaranya Pasal 8 Huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Serta Pasal 19 Huruf J Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Baca juga: Bawaslu Adukan Semua Anggota KPU ke DKPP, Rahmat: Bukan Formalitas Belaka

Darmansyah menilai Bagja melakukan pelanggaran kode etik karena adanya potensi penggiringan opini. Menurutnya, Bawaslu tidak seharusnya bicara usulan tersebut, sebab tugasnya hanya mengadili pelanggaran pemilu.

"Padahal logika sederhana menurut kami bahwa bawaslu hanya wasit yang bersifat mengadili ketika terjadi pelanggaran pemilu bukan justru menentukan tahapan dan proses pelaksanaan," ujar Darmansyah dalam keterangan, Senin (7/8/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas