Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel Antam, Eks Dirjen Minerba ESDM Diduga Permudah Izin Tambang

Ridwan Djamaludin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah IUP PT Antam

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Jadi Tersangka Kasus Korupsi Nikel Antam, Eks Dirjen Minerba ESDM Diduga Permudah Izin Tambang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka yang juga mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (9/8/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain Ridwan, Kejagung menjerat HJ selaku Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM. Keduanya langsung ditahan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Mantan Pj Gubernur Bangka Belitung itu ditetapkan tersangka bersama Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM berinisial HJ pada hari yang sama, Rabu (9/8/2023).

Meski perkaranya ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, keduanya ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Ridwan Djamaludin berperan menyederhanakan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan.

Penyederhanaan aspek penilaian RKAB itu dilakukan dalam rapat terbatas yang dipimpin Ridwan saat menjabat Dirjen Minerba.

Baca juga: Periksa Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin, KPK Dalami Mark Up Fiktif Tunjangan Kinerja

"Tersangka RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

BERITA REKOMENDASI

Akibat penyederhanaan aspek penilaian tersebut, perusahan tambang PT Kabaena Kromit Pratama mendapatkan kuota pertambangan ore nikel tahun 2022.

Padahal perusahaan tersebut tak memiliki deposit nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Kuota pertambangan yang diperoleh mencapai 1,5 juta metrik ton.

"Demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo," kata Ketut.

Di kemudian hari, RKAB tersebut dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB.

Baca juga: Eks Dirjen Minerba ESDM yang Juga Mantan Pj Gubernur Babel Ditahan Terkait Korupsi Nikel Antam


"Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/ Konawe Utara," ujar Ketut.

Sementara tersangka HJ disebut-sebut berperan memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

"Melainkan mengacu pada perintah Tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember," katanya.

Menurut Ketut, perbuatan dua tersangka ini telah merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.

Atas perannya, para tersangka dijerat Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas