Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjenpas Kemenkumham Menanti Jaksa Eksekusi Putusan Ferdy Sambo dkk

Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), masih menanti eksekusi Ferdy Sambo Cs terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditjenpas Kemenkumham Menanti Jaksa Eksekusi Putusan Ferdy Sambo dkk
WARTAKOTA/YULIANTO
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo segera akan dieksekusi setelah MA memutuskan hukuman penjara seumur hidup bagi terdakwa pembunuhan Brigadir J, Selasa (8/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), masih menanti eksekusi Ferdy Sambo Cs terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hingga kini, belum dapat dipastikan ke Lapas mana Ferdy Sambo akan menjalani masa hukuman.




Begitu Kejaksaan sebagai pihak eksekutor mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, barulah penahanan Ferdy Sambo di Lapas mana dapat dipastikan.

"Kita menunggu eksekusi dari Kejaksaan," ujar Humas Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).

Adapun dari pihak Kejaksaan, hingga kini masih belum memberikan sinyal kapan putusan Ferdy Sambo dieksekusi.

Baca juga: Detik-detik Samuel Hutabarat Ayah Brigadir J Dapat Kabar Soal Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat 

Sejauh ini, Kejaksaan masih menunggu salinan lengkap putusan yang diketok palu Majelis Kasasi pada Selasa (8/8/2023) kemarin.

BERITA TERKAIT

Nantinya, putusan tersebut akan dipelajari secara utuh.

"Terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Meski demikian, Kejaksaan tetap menghormati segala putusan Mahkamah Agung ini.

Baca juga: Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga Sepi Bagai Tak Terurus, Satpam Komplek Sebut Rumah itu Kosong

"Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud," katanya.

Sebagai informasi, dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas