Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirjen Minerba ESDM yang Juga Mantan Pj Gubernur Babel Ditahan Terkait Korupsi Nikel Antam

Kejaksaan Agung menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo pada hari ini, Rabu (9/8/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Eks Dirjen Minerba ESDM yang Juga Mantan Pj Gubernur Babel Ditahan Terkait Korupsi Nikel Antam
Tribunnews/Ashri Fadilla
Kejaksaan Agung menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo pada hari ini, Rabu (9/8/2023). Satu di antara yang ditahan ialah mantan Direktur Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin (RJ). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka perkara dugaan korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo pada hari ini, Rabu (9/8/2023).

Satu di antara yang ditahan ialah mantan Direktur Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin (RJ).

"Terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara hari ini kita tetapkan atas nama tersangka RJ, yaitu selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara di Kementerian ESDM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).

Ridwan Djamaludin diketahui juga merupakan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel).

Baca juga: Periksa Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin, KPK Dalami Mark Up Fiktif Tunjangan Kinerja

Selain RJ, Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM berinisial HJ juga telah ditahan terkait perkara ini.

Meski perkaranya ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, keduanya ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak Rabu (9/8/2023).

Berita Rekomendasi

"Dari dua tersangka yang hari ini ditetapkan, kita lakukan penahanan," katanya.

Dalam perkara ini, keduanya ditahan terkait dengan perannya memberikan kebijakan mengenai penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo.

Menurut Ketut, perkara ini telah merugikan negara hingga Rp 5,7 triliun.

"Peran yang bersangkutan adalah memberikan suatu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo," ujarnya.

Namun Kejaksaan belum membeberkan pasal yang digunakan untuk menjerat kedua tersangka ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas