Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Adik Brigadir J: Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?

Samuel Hutabarat mengaku tidak mengetahui terkait proses hukum kasasi yang berjalan di MA hingga dianulirnya hukuman mati Ferdy Sambo.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Adik Brigadir J: Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?
(Kolase)
Unggahan kekecewaan Vera Simanjuntak kekasih Brigadir Yosua terkait pengurangan hukuman Ferdy Sambo cs oleh Mahkamah Agung. Vera meminta Brigadir J sabar meski sudah meninggal dunia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagai disambar petir di siang bolong, begitulah ungkapan yang tepat menggambarkan hati keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat vonis hukuman Ferdy Sambo diubah oleh Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA tersebut membuat terkejut keluarga Brigadir J tak terkecuali sang ayah, Samuel Hutabarat.

(Vonis) Di Mahkamah Agung ini kita ibarat petir di siang bolong, tidak ada angin, tidak ada hujan, ada petir. Artinya, begitu ada keputusan langsung diomongkan, bagaimana kita mengetahui secara transparan?




Eks Kadiv Propam Polri tersebut diketahui tak jadi dihukum mati melainkan hanya divonis hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Samuel Hutabarat Ungkap Respon Ibu Brigadir J Usai Tahu Vonis Ferdy Sambo Cs Dikorting: Sempat Syok

Saya sangat terkejut, ibarat disambar petir di siang bolong karena sangat mengejutkan sekali bahwa ada keputusan keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi Ferdy Sambo dan lainnya,” katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (9/8/2023) pagi.

Samuel Hutabarat mengaku tidak mengetahui terkait proses hukum kasasi yang berjalan di MA hingga dianulirnya hukuman mati Ferdy Sambo.

Bahkan, dirinya pun mengetahui putusan MA terkait vonis Ferdy Sambo dari awak media yang menghubunginya.

BERITA TERKAIT

“(Vonis) Di Mahkamah Agung ini kita ibarat petir di siang bolong, tidak ada angin, tidak ada hujan, ada petir. Artinya, begitu ada keputusan langsung diomongkan, bagaimana kita mengetahui secara transparan?” katanya.

Baca juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Kubu Brigadir J Buka Suara, Ragu Eks Kadiv Propam Benar-benar Dibui

Atas putusan tersebut, Samuel dan keluarga pun merasa sangat kecewa.

Samuel menegaskan, bahwa seharusnya hukuman bagi Ferdy Sambo tidak dikurangi, melainkan dikuatkan.

“Itulah yang membuat kami sangat kecewa,” ujar Samuel.

Vera Simanjuntak Kecewa

Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak turut menyoroti putusan MA terhadap vonis hukuman Ferdy Sambo Cs.

Ia pun tak setuju dengan pengurangan hukuman Ferdy Sambo Cs.

Ungkapan kekecewaannya itu ia tuangkan dalam unggahan berlatar belakang foto makam Brigadir J.

Baca juga: Ditjenpas Kemenkumham Menanti Jaksa Eksekusi Putusan Ferdy Sambo dkk

Vera meminta almarhum Brigadir J tetap sabar meski sudah meninggal dunia.

"Sabar ya, Sayang. Walaupun dirimu udah di atas sana. Bahkan, nyawamu sudah direbut dia pun dirimu harus tetap sabar."

"Itu 'kan yang Abang ajarkan ke Adek saat ngeluh, harus sabar. Ternyata benar ya? Sabar itu nggak ada batasnya. Sampai tinggal nama pun harus tetap sabar," kata Vera Simanjuntak.

Adik Brigadir J: Apa Harus Abangku Bangkit dari Makamnya?

Reza Hutabarat, adik Brigadir J juga meluapkan kekecewaan atas vonis yang dibuat oleh MA terkait kasasi Ferdy Sambo Cs.

Tulisan yang berlatar belakang foto almarhum Brigadir J, Reza menyebutkan putusan MA terhadap Ferdy Sambo tak sesuai harapan keluarganya.

Ia menganggap putusan MA sebagai kenyataan pahit yang harus dihadapi.

"Bang, dirimu lihat apa dari sana? Lihat kenyataan yang begitu pahit di dunia ini ya? Tak sesuai dengan apa yang kita inginkan ya, Bang. Semua mudah berubah, Bang," tulis Reza Hutabarat.

Tak hanya itu, Reza juga menyinggung keberadaannya sebagai orang yang tak punya kuasa.

Sehingga, kata Reza, ia dan keluarganya tak bisa berbuat apa-apa.

Baca juga: Putusan MA Ferdy Sambo Cs Disebut Blunder, Pengacara Brigadir J Pertanyakan Pertimbangan Hakim

"Pasti Abang sudah tahu apa yang terjadi di balik semua itu 'kan? Emang kita orang lemah, jadi di dunia ini kita susah buat ngelakuin suatu hal," sambungnya.

Saking kecewanya, Reza bahkan menyinggung apa perlu Brigadir J bangkit dari kubur untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo.

"Apa harus Abangku bangkit dari makamnya? Buat menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya?" kata Reza.

Meski begitu, Reza percaya Tuhan sedang menyiapkan yang terbaik di balik putusan MA pada Ferdy Sambo.

Ia juga mengutip salah satu ayat Alkitab soal mengemban beban berat.

"Tapi, Tuhan Yesus berkata gini, 'Marilah kepada-Ku, yang letih dan berbeban berat, Aku akan memberi kelegaan kepadamu'."

"Vonis sudah berbuah, tapi Tuhan bekerja untuk berbuat sesuatu," pungkasnya.

Kekecewaan Ibunda Brigadir Yosua

Menanggapi putusan ini, ibunda Brigadir Yosua menyatakan kekecewaan yang sangat mendalam.

Dia menilai putusan tersebut telah melukai rasa keadilan baginya dan keluarga.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti Simanjuntak, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023) malam.

Rosti mengaku mereka belum mendapatkan informasi itu secara langsung.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung menerbitkan putusan kasasi bagi empat terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Empat terpidana itu ialah: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Jadi Pidana Seumur Hidup, LPSK: Putusan Pengadilan Sulit Puaskan Semua Orang

Keempatnya serentak mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Lalu, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara. (Tribunnews.com/TribunJambi.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas