Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Anaknya Lulus Masuk Akpol
Ferdy Sambo hanya dihukum penjara seumur hidup setelah pengajuan kasasinya dikabulkan Mahmakah Agung (MA), Selasa (8/8/2023) kemarin.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib baik kini menghampiri keluarga Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Pekan ini Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.
Dia hanya dihukum penjara seumur hidup setelah pengajuan kasasinya dikabulkan Mahmakah Agung (MA), Selasa (8/8/2023) kemarin.
Tak hanya itu, Tribrata Putra anak Ferdy Sambo lulus sebagai taruna Akademi Kepolisian (Akpol) 2023.
Kabar itu disampaikan Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (30/7/2023) lalu, seperti dikutip dari Kompas.com.
"Masuk Akpol sesuai kapasitasnya," ujar Dedi Prasetyo.
Dedi menjelaskan pada dasarnya semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk masuk sebagai anggota Polri.
"Dasarnya itu, semua memiliki kesempatan yang sama atau equality," ucap dia.
Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Eksaminasi Perkara Ferdy Sambo Dkk
Sosok Putra Ferdy Sambo
Tribrata Putra Sambo merupakan anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang ketiga dari empat bersaudara.
Pemuda yang akrab disapa Brata tersebut memiliki tiga saudara.
Tribrata Putra Sambo sang anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati pun memiliki cita-cita mengikuti jejak sang ayah seorang polisi.
Tribrata Putra dinyatakan lulus dari sekolah Taruna Nusantara pada Mei 2023 lalu.
Ia adalah siswa angkatan ke-31 di SMA Taruna Nusantara Magelang.
Kelolosan ini juga menjadi langkah awal Tribrata Putra sebagai penerus Ferdy Sambo di institusi Polri.
Ibunya Juga Hukumannya Dipotong
Selain Ferdy Sambo, permohonan kasasi para pelaku penembakan lainnya yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, ajudannya Ricky Rizal Wibowo, dan sopirnya Kuat Ma'ruf, kompak mendapat pengurangan hukuman.
Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
Ricky Rizal Wibowo yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf diproses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo, 20 tahun penjara terhadap Putri, 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, dan 15 tahun terhadap Kuat.
Sedangkan terdakwa lain, Bharada E hanya divonis 1,5 tahun penjara.
Kecewa
Samuel Hutabarat, Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) meminta alasan pada Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi seluruh hukuman keempat terpidana pembunuh anaknya.
Samuel meminta agar MA menyampaikan secara terbuka soal pertimbangan dalam memutus hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istrinya dan dua ajudannya.
Pasalnya dari awal persidangan dimulai, yakni dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ferdy Sambo Cs telah divonis berat.
"Begitu juga di Pengadilan Tinggi Jakarta juga sudah menguatkan keputusan pengadilan pertama, bahwasanya yang meringankan Ferdy Sambo itu tidak ada, di sana secara sah dan meyakinkan yang diutarakan oleh Majelis Hakim bahwa Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua."
"(Kami minta) pertimbangan Mahkamah Agung, kami belum mengetahui secara transparan ataupun belum dipublikasikan (ke publik)," ungkap Samuel dikutip dari YouTube Kompas Tv.
Samuel mengaku keluarganya sangat kecewa akan keputusan MA tersebut.
"Jadi kami selaku keluarga ataupun orang tua dari almarhum merasa sangat kecewa di keputusan Mahkamah Agung," tegas Samuel.
Samuel pun menyerahkan semua masalah ini kepada Tuhan.
"Kita berserah aja sama Tuhan, hukuman yang terbaik dari Tuhan," ujar Samuel.
Sumber: Tribunnews.com/Surya.co.id/Kompas.TV/Kompas.com