Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Jaksa Bisa Ajukan PK?
Eks Kadiv Propam Polri yang semula divonis mati pada putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, kini dihukum penjara seumur hidup.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung telah memutuskan untuk mengurangi hukuman Ferdy Sambo dkk terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri yang semula divonis mati pada putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, kini dihukum penjara seumur hidup.
Kemudian istrinya, Putri Candrawathi, mendapat kortingan hukuman 50 persen, dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Baca juga: Semua Vonis Turun, Ini Hukuman Terbaru Sambo dkk Pembunuh Brigadir Yosua
Adapun Kuat Maruf, asisten rumah tangganya memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal, mantan ajudannya dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Atas ketok palu Majelis Kasasi ini, maka perkara Ferdy Sambo dkk dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, Selasa (8/8/2023).
Putusan yang telah inkrah itu, berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP dan Pasal 30C huruf H Undang-Undang Kejaksaan masih dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK).
Peninjauan Kembali oleh pihak terpidana, dapat diajukan berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi:
Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo dari Mati Jadi Penjara Seumur Hidup, DPR: Mesti Diterima Jadi Realitas Hukum
Sementara Pasal 30 C Huruf h Undang-Undang Kejaksaan, mengatur ketentuan PK oleh jaksa yang berbunyi:
Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan (...) mengajukan peninjauan kembali.
Pada bagian penjelasan undang-undang tersebut, Peninjauan Kembali oleh jaksa dapat dilakukan untuk mengimbangi hak terpidana.
"Peninjauan kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang (equality of arms principle) dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan peninjauan kembali," sebagaimana termaktub dalam dokumen undang-undang tersebut.
Namun belakangan, Pasal Peninjauan Kembali oleh jaksa diralat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).