Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Kasasi Sudah Final, Pakar Nilai Putusan MA Tepat

Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Kasasi Sudah Final, Pakar Nilai Putusan MA Tepat
Tribunnews/JEPRIMA
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis mati Ferdy Sambo gugur menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).

Mengenai putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara.

Mahfud MD menjelaskan, putusan vonis Ferdy Sambo di tingkat kasasi itu sudah final.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ungkapnya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Samuel Hutabarat Ungkap Respon Ibu Brigadir J Usai Tahu Vonis Ferdy Sambo Cs Dikorting: Sempat Syok

Mahfud MD menegaskan, negara ini adalah negara hukum.

Berita Rekomendasi

Kemudian, MA juga sudah memutuskan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Menurutnya, seandainya negara boleh melakukan upaya hukum, maka hal itu akan dilakukan.

"Ya ini negara hukum, oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," papar Mahfud MD.

Putusan MA Disebut Sudah Tepat

Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, juga memberi tanggapan soal putusan MA yang menggugurkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Agustinus Pohan mengatakan, putusan MA tersebut sudah tepat.

Sebab, kata dia, hukuman pidana mati berlebihan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan.

"Saya setuju atas tidak digunakannya pidana mati terhadap Ferdy Sambo, koreksi MA sudah tepat."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas