Hak Remisi dan Asimilasi Mario Dandy Dinilai Layak Dicabut Jika Tak Mau Bayar Restitusi David Ozora
Pihak David Ozora memberikan tanggapan soal tak adanya upaya dari Mario Dandy untuk membayar biaya restitusi atas penganiayaan yang dilakukannya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pihak David Ozora buka suara terkait tak adanya upaya dari Mario Dandy untuk membayar biaya restitusi atas penganiayaan yang telah dilakukannya.
Menurut Kuasa hukum David Ozora, Melisa Anggraeni, restitusi ini merupakan tanggung jawab moral yang harus dipenuhi oleh Mario Dandy.
Karena akibat penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, kondisi kesehatan David Ozora hingga kini belum bisa sepenuhnya pulih.
Sehingga menurut Melisa, hak Mario Dandy seperti mendapat remisi atau asimilasi layak untuk dicabut jika ia tak kunjung membayar restitusi.
"Kami juga berharap karena tidak ada tanggung jawab moral terkait restitusi, ini juga akan menjadi pemberatan yang lainnya."
"Bahkan kami melihat layak-layak saja terhadap Mario Dandy ini dicabut hak-haknya tertentu."
Baca juga: KPK Selisik Aset Mewah Rafael Alun Lewat Pemeriksaan Kakak Mario Dandy
"Seperti sudah dia nggak usah dapat remisi, nggak usah dapat asimilasi," kata Melisa dilansir Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).
Melisa menilai, dengan adanya remisi, asimilasi, akan membuat hukuman yang diputuskan hakim tidak sepenuhnya dijalani oleh Mario Dandy.
Sementara secara moral, Mario Dandy tidak bertanggung jawab atas kondisi David Ozora yang belum pulih seperti sedia kala.
"Bahwa dengan adanya remisi, asimilasi, ini hukumannya juga tidak akan sepenuhnya dia jalani."
"Sementara secara moral dia tidak bertanggung jawab dengan kondisi korban yang sudah sedemikian rupa," ungkap Melisa.
Baca juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Pekan Depan
Diketahui sebelumnya, ahli penghitung restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdanev Jova sebut Mario Dandy, Shane Lukas dan AGH harus menanggung tiga komponen restitusi, atau biaya ganti rugi atas apa yang telah dialami David Ozora.
Dijelaskan Jova, tiga komponen tersebut ditetapkan LPSK, dengan permohonan sebesar Rp 52 miliar.
"Kompomen ada tiga, ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti atas perawatan medis psikologis dan penderitaan," kata Jova di hadapan Majelis Hakim, Selasa (20/6/2023).